Berita Terkini

Penyerahan Dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor

#TemanPemilih Penyerahan Dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Kabupaten Biak Numfor Periode Tahun 2024 - 2029, Biak (05/05/2026) kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Ketua DPRK Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung Wakil Ketua II DPRK Biak Numfor,Adrianus Mambobo. Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor, Mintje Yawan dan didampingi Kabag Persidangan, Nixon Abidondifu.

Penyerahan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu & Hukum, Yulens S.Rumere. Komisioner Divisi Perencanaan Data & Informasi, Muhammad Mansur dan Komisioner Divisi SDM & Parmas,Aprince F.Rumbewas bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu & Hukum beserta Staf.

perlu diketahui Penyerahan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah proses resmi di mana KPU menyerahkan hasil verifikasi administrasi calon pengganti anggota DPRK yang berhenti atau meninggal kepada Pimpinan DPRK bertujuan Mengisi kekosongan kursi anggota dewan agar fungsi dan tugas kedewanan tetap berjalan optimal serta keterwakilan masyarakat tetap terjaga. 

#KPUBiakNumfor
#KPUMelayani
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali
🔊 Putar Suara