Pengumuman/SE

Cek Data NIK Ganda Dan Data Wilayah, KPU Biak Numfor Kunjungi Dinas Dukcapil Biak Numfor

#TemanPemilih, Dari hasil Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di KPU Kabupaten Biak Numfor setelah Pemilu 2019, masih ditemui Data Ganda dalam daftar Pemilih (DPT) Kabupaten Biak Numfor yang dikategorikan Data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga perlu dipastikan data-data ganda terutama data Ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Institusi yang menangani Data kependudukan dan menerbitkan NIK yaitu Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor.

Untuk itu pada Senin (30/5/2022) KPU Kanupaten Biak Numfor dipimpin Sekretaris KPU dan Dua Kasubag terkait melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Dukcapil untuk melakukan koordinasi Data Pemilih serta melakukan sinkronisasi data wilayah dengan mengacu pada Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma dalam pertemuan tersenut menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan data Pemilih yang valid dan berkualitas sehingga dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah memperoleh data-data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT Pemilu terakhir yang berupa Data ganda baik Ganda nama ataupun Ganda NIK baik antar Kampung/ kelurahan. Antar Distrik bahkan masih ditemui Data ganda dengan Kabupaten Supiori sebagai Kabupaten tetangga sehingga  membutuhkan konfirmasi dari Dinas Dukcapil terkait data Pemilih ganda tersebut untuk memastikan keberadaan lokasi tempat tinggal terakhir dari Pemilih yang ganda sehingga bisa dilakukan penghapusan data yang benar-benar TMS dari daftar Pemilih.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Desy Leanes mewakili Kepala Dukcapil Biak Numfor menyampaikan terima kasih atas kunjungan KPU Biak Numfor dan pada prinsipnya bisa mendukung dan membantu melakukan konfirmasi data penduduk berbasis NIK sesuai permintaan dari  Institusi pemerintahan.  

Terkait Data Kewilayahan terbaru di Biak Numfor Dinas Dukcapil tetap mengacu pada Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 sehingga Kelurahan Baru sudah diakomodir dan data wilayah 3 kampung yang hilang sudah dikoordinasikan ke Pemda Biak Numfor untuk diproses kembali ke Kemendagri.

Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali