Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DISTRIK (PPD) TAHUN 2024

  Dalam Rangka Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi Kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Distrik. Berikut Link Informasi Pendaftaran KPU Kabupaten Biak Numfor : https://drive.google.com/file/d/1mmUd5XK9k4CZPiGHeWnyzjmqVtKH4d95/view?usp=sharing #KPUBiakNumfor

UMUMKAN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEMILU 2024, KPU BIAK NUMFOR LAKUKAN KOORDINASI PADA INSTANSI TEKNIS

KPU Kabupaten Biak Numfor secara resmi mulai mengumumkan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilu 2024 pada Senin (24/4 2023) melalui  pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfoir untuk Pemilu Serentak 2024 yang dapat diakses melalui website KPU Biak Numfor ataupun melalui Media Sosial KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Biak Numfor, Djoni Randongkir menyampaikan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di kantor KPU Kabupaten Biak Numfor jalanTanjung Kirana Nomor 8 Mandauw – Samofa dengan waktu antara pukul 08.00-16.00 WIT dari tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023 dan mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIT pada tanggal 14 Mei 2023. “Bakal calon anggota DPRD kabupaten Biak Numfor ini akan diajukan oleh partai Politik peserta Pemilu 2024 tingat Kabupaten Biak Numfor”, ujar Djoni Randongkir pada senin (24/4 2023). Adapun Dokumen yang harus disertakan antara lain Surat Pengajuan dari Partai Politik (Form B Pengajuan Parpol), daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari ketua Umum dan Sekjen parpol tingkat Pusat serta dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dalam bentuk salinan Digital. “Parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Djoni randongkir. Sementara itu, Plh Ketua KPU Biak Numfor, Yemima Msien menegaskan KPU Biak Numfor telah melakukan koordinasi dengan Instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, diantaranya RSUD Biak Numfor yang eruoakan Rumah sakit rujukan di kawasan Saireri, Polres Biak Numfor, Lapas Biak dan OPengadilan Negeri Biak. Yemima Msiren menjelaskan bahwa Koordinasi pada Instansi terkait sangat diperlukan dalam rangka menyatukan pemahaman terkait dokumen teknis yang dibutuhkan dan harus dilengkapi dalam pengajuan Bakal Calon anggota DPRD, apalagi proses pencalonan yang dilakukan dalam waktu yang terbatas yang tentunya membutuhkan Intensitas koordinasi dan komunikasi.    “Harapannya empat kegiatan tahapan pencalonan yang terdiri dari empat kegiatan besar yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon sementara serta Penetapan DaftarCalon Tetap (DCT)”kata Yemima Msiren.   Unduh file pengumuman.. ⬇️ ⬇️ ⬇️ https://drive.google.com/file/d/1F5n5Y7aWlcNkVQJyOx1t55svQw0NG9r7/view?usp=drivesdk

Pengumuman Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

#TemanPemilih ,Pengumuman Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dalam Pemilihan Umum Tahun 2024Dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan terkait Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan sejak tanggal 23 - 6 Desember 2022 Download Berkas  https://kab-biaknumfor.kpu.go.id/arsip/99/pengumuman-rancangan-daerah-pemilihan     #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

KPU Tetapkan DPB Bulan September Sebanyak 68.863 Pemilih Pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Triwulan III Tahun 2022

#TemanPemilih, Pemutakhiran DPB pada bulan September atau Triwulan III, KPU Kabupaten Biak Numfor telah melakukan pemadanan data 100 % dengan melakukan penyesuaian dengan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan melakukan penyesuaian 48.017 data pemilih yang terdiri Data Ganda, Data Anomali serta Data Tidak Dadan maupun data-data yang tidak padan beda wilayah (potensi penduduk masuk) maupun data tidak padan sama wilayah (potensi penduduk keluar).   Penetapan DPB bulan September ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Triwulan III bulan September pada Kamis (29/9/2022) yang dihadiri 4 Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Kesbangpol, Perwakilan Kapolres Biak Numfor dan Komandan Kodim 1708 Biak serta Parpol Peserta Pemilu 2019. Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre berharap dukungan semua pemangku kepentingan untuk terus memberikan tanggapan terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih, mengingat pada bulan Oktober KPU sudah akan mulai menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai menyusun Daftar Pemilih Pemilu 2024. Bupati Biak Numfor yang diwakili oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Mahasunu dalam arahannya berharap dukungan semua Pemangku kepentingan di Biak Numfor seperti organisisasi yang ada di Biak untuk mengumpulkan data anggotanya yang belum melakukan perekaman bahkan Dinas Dukcapil dapat memfasilitasi melakukan perekaman turun ke lapangan jika data anggota yang terkumpul banyak. Mahasunu juga berharap pada jajaran TNI/POLRI yang ada di  Biak Numfor terutama anggota yang baru pindah dapat segera melaporkan diri serta keluarganya yang ikut pindah mengingat masih banyak sekali anggota dan keluarganya yang belum melapor. Sementara itu Ketua Bawaslu menegaskan harapannya agar ke depannya kementerian Dalam negeri mendukung KPU untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas  sehingga data ganda ataupun data-data yang sudah Tidak Memenuhi Syarat agar  bisa dikeluarkan dari Daftar pemilih.   Dari hasil rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB triwulan III KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan jumlah Pemilih sebanyak 68.863 Pemilih yang akan dilakukan penyandingan dengan DP4 Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun daftar Pemilih Pemilu 2024. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Juli 2022, KPU Biak Numfor Tetapkan 95.464 Pemilih

#TemanPemilih, Mengingat salah satu elemen penting dalam tahapan pemilihan umum dan pilkada adalah daftar pemilih, maka sesuai ketentuan yang ada pada tiap bulannya wajib dilakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sehingga KPU Biak Numfor pada Jumat (5/8/22) melaksanakan Rapat Koordinasi pemutakhiran DPB untuk bulan Juli 2022 yang dihadiri oleh Ketua dan 3 Komisioner, Sekretaris dan 2 Kasubag serta Operator Data Sidalih KPU Biak Numfor. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dalam arahannya menyampaikan terima kasih atas kerja-kerja Divisi Program dan Data sehingga telah menghasilkan Data Pemilih pada bulan Juli ini. Sementara itu, Komisioner Divisi Program dan Data, Matheus G. Ronsumbre menyatakan bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor akan terus melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, sehingga pada tiap bulannya terus dilakukan upaya Cek data Pemilih sebagai langkah untuk mendapatkan data yang valid mengingat Akurat dan akuntabelnya daftar pemilih akan bermuara pada kwalitas dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan itu sendiri. Dari laporan proses pemutahiran DPB yang disampaikan Kepala Sub Bagian Perencanaan data dan Informasi, Yuni Kristiani melaporkan upaya Pemutakhiran yang dilakukan bulan ini antara lain melakukan penyesuaian jumlah kampung wilayah pemekaran sesuai Kepmendagri Nomor 040-145 Tahun 2021 dan hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data Kepmendagri. Pada KPU Kabupaten Biak Numfor yang telah divalidasi oleh Dukcapil Biak Numfor dan DPT 2019. Dari penyajian Data Operator Sidalih, Aivi Nur Fahrizka dan ditetapkan oleh Rapat Pleno, Jumlah Pemilih pada bulan Juli ini sebanyak 95.464 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 47.882 dan pemilih perempuan sebanyak 47.582. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024

#TemanPemilih, Menjelang tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor mengadakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024, Sabtu (30/07/22) di Swiss Bel Hotel. Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 dibuka langsung oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, SE,. M.BA dan dihadiri unsur terkait, termasuk pimpinan partai politik serta undangan lainnya. Hadir dalam Sosialisasi, Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE,. M.B.A, Sekretaris KPU Biak Numfor Agus Filma, Komisioner KPU Biak Numfor , Anggota Bawaslu Biak Numfor, Perwakilan Partai Politik, Kepala Kesbangpol Biak Numfor, serta perwakilan TNI/Polri.  “Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 perlu di lakukan mengingat tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022,” Wakil Bupati membacakan sambutan tertulis Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd. Bupati juga dalam sambutannya mengapresasiasi KPU Kabupaten Biak Numfor yang telah melakukan persiapan tahapan Pemilu salah satunya dengan melakukan sosialisasi sebagai persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. “Sebagai kepala daerah sekaligus pembina politik di Kabupaten Biak Numfor pastinya kami akan mengerahkan segala upaya untuk mendukung pelaksanaan pesta rakyat ini mulai dari pemilu legislatif dan Pilpres hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024,” ujarnya. “Kepada seluruh komponen masyarakat, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama ikut mensukseskan tahapan pesta demokrasi dalam suasana aman dan damai. Mari kita tetap jaga Kabupaten Biak Numfor yang aman dan tenteram,” lanjutnya memberikan himbauan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait tahapan dan jadwal Pemilu, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik oleh Djoni Randongkir selaku Komisoner Divisi Penyelenggaraan Pemilu. Harapannya agar Partai Politik paham akan aturan, dan proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar. Djoni Randongkir menekankan bahwa "pentingnya data yang diinput dengan kesesuaian dilapangan harus diperhatikan" ujarnya. Hal ini akan berpengaruh pada status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tegasnya. Masih dikesempatan yang sama, Daisah selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi terkait penggunaan Aplikasi Sipol dan memberikan informasi bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor akan membuka layanan konsultasi bagi partai politik calon peserta pemilu 2024 melalui Helpdesk. Pelayanan Helpdesk dilakukan setiap hari dimulai pada pukul 08.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Populer

Belum ada data.