KPU Tetapkan DPB Bulan September Sebanyak 68.863 Pemilih Pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Triwulan III Tahun 2022
#TemanPemilih, Pemutakhiran DPB pada bulan September atau Triwulan III, KPU Kabupaten Biak Numfor telah melakukan pemadanan data 100 % dengan melakukan penyesuaian dengan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan melakukan penyesuaian 48.017 data pemilih yang terdiri Data Ganda, Data Anomali serta Data Tidak Dadan maupun data-data yang tidak padan beda wilayah (potensi penduduk masuk) maupun data tidak padan sama wilayah (potensi penduduk keluar).
Penetapan DPB bulan September ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Triwulan III bulan September pada Kamis (29/9/2022) yang dihadiri 4 Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Kesbangpol, Perwakilan Kapolres Biak Numfor dan Komandan Kodim 1708 Biak serta Parpol Peserta Pemilu 2019.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre berharap dukungan semua pemangku kepentingan untuk terus memberikan tanggapan terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih, mengingat pada bulan Oktober KPU sudah akan mulai menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai menyusun Daftar Pemilih Pemilu 2024.
Bupati Biak Numfor yang diwakili oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Mahasunu dalam arahannya berharap dukungan semua Pemangku kepentingan di Biak Numfor seperti organisisasi yang ada di Biak untuk mengumpulkan data anggotanya yang belum melakukan perekaman bahkan Dinas Dukcapil dapat memfasilitasi melakukan perekaman turun ke lapangan jika data anggota yang terkumpul banyak. Mahasunu juga berharap pada jajaran TNI/POLRI yang ada di Biak Numfor terutama anggota yang baru pindah dapat segera melaporkan diri serta keluarganya yang ikut pindah mengingat masih banyak sekali anggota dan keluarganya yang belum melapor.
Sementara itu Ketua Bawaslu menegaskan harapannya agar ke depannya kementerian Dalam negeri mendukung KPU untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas sehingga data ganda ataupun data-data yang sudah Tidak Memenuhi Syarat agar bisa dikeluarkan dari Daftar pemilih.
Dari hasil rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB triwulan III KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan jumlah Pemilih sebanyak 68.863 Pemilih yang akan dilakukan penyandingan dengan DP4 Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun daftar Pemilih Pemilu 2024.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :