#TemanPemilih, Dalam rangka pelaksanaan Lelang BMN untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1268/RT.01.3-SD/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pasca Pemilu/ Pemilihan Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Biak (KPKNL) pada hari Jumat (15/7/2022) telah melaksanakan Lelang Eks Logistik KPU berupa Surat Suara Pemilu 2018, Surat Suara Pemilu 2019 dan Kotak Suara Berbahan kardus yang dijual 1 paket. Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Biak, Adrian Noor Prayudha menyampaikan terima kasih atas dukungan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan proses lelang yang diikuti 7 Peserta Lelang sehingga hasil Lelang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Risalah Lelang dan menunggu penyetoran dana ke Rekening Kas Umum negara. Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma yang mengikuti proses lelang menyampaikan dalam proses lelang ini peserta lelang telah telah diarahkan pula untuk membuat pernyataan bersedia menghancurkan Surat Suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sebagai salah satu syarat kewajiban peserta lelang bahkan proses pengangkutan dirinci agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai dengan ketentuan. Sementara itu Pejabat Penjual/Lelang BMN KPU Kabupaten Biak Numfor, Aivi Nur Fahrizka menjelaskan hasil pelaksanaan lelang ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dengan menyerahkan Berita Acara Serah Terima dan Risalah lelang dan bukti setor ke rekening Kas Umum negara ke Sekjen selaku Pengguna Barang yang waktunya paling lambat 1 bulan untuk menjadi dasar dalam Keputusan Penghapusan BMN. Adapun Dokumentasi Kegiatan :