Serahkan NPHD Dana Hibah Non Pemilihan, Sekda Biak Numfor Berharap Dana Hibah Dikelola Dengan Tertib
#TemanPemilih,Dalam rangka persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada Tahun 2022 ini memberikan Dukungan Dana Hibah Non Pemilihan yang diharapkan dapat memaksimalkan kerja-kerja KPU dalam mensukseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Terkait dengan itu Pemerintah daerah kabupaten Biak Numfor pada Rabu (13/7/2022) diwakili Sekretaris Daerah bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) kepada KPU Biak Numfor diwakili oleh Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zakarias R. Mailoa, ST.,MM dalam arahannya menyampaikan harapannya Dana Hibah Non Pemilihan yang diserahkan Pemda Biak Numfor kepada Komisi Pemilihan Umum dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 terutama dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menjadi peruntukan penggunaan Dana Hibah Non Pemilihan tersebut.
Disamping itu Sekda juga berharap dalam pengelolaan Dana Hibah dapat dilakukan secara tertib sesuai mekanisme pengelolaan Dana Hibah dan sesuai aturan akuntansi pengelolaan keuangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan tepat pada waktunya.
Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma yang mewakili KPU Kabupaten Biak Numfor dan didampingi Kepala Sub bagian Keuangan dan Logistik menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor untuk mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2024, sehingga NPHD yang diserahkan selanjutnya akan segera ditundaklanjuti untuk proses register ke Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua sehingga secepatnya Dana Hibah Non Pemilihan dimaksud dapat dicairkan untuk mendukung Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :