Pengumuman/SE

Rapat Koordinasi DPB Triwulan II 2022, KPU Kabupaten Biak Numfor Tetapkan Pemilih Sebanyak 95.491

#TemanPemilih, Dalam rangka memutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II/ Bulan Juni Tahun 2022, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Rapat Koordinasi Triwulan II Tahun 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri Ketua dan 4 Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag serta Ketua dan Komisioner Bawaslu, Kapolres Biak Numfor, Komandan Kodim 1708, Asisten I tata Pemerintahan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pimpinan Partai Politik Kabupaten Biak Numfor. Rapat Koordinasi Triwulan II dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin yang dalam arahannya menyampaikan upaya KPU Biak Numfor untuk terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk mendapatkan data Pemilih yang Valid dan berkualitas. Sementara itu Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma yang memaparkan hasil Pemutakhiran data Pemilih Triwulan II menyampaikan pada akhir bulan Juni ini KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan pemutakhiran Data Pemilih yang fokus pada hasil pemadanan Data Pemilih Triwulan II 2021 KPU dengan  Kementerian dalam Negeri dan pada bulan ini baru dapat dilakukan pencermatan pada Data meninggal sebanyak 1.196 Pemilih sehingga didapatkan Data yang Tidak memenuhi syarat (TMS) dengan total 1.217 karena ada data pemilih yang meninggal terindikasi ganda 21 orang pemilih dan Upaya pemadanan data ini akan terus dilakukan pada bulan-bulan selanjutnya. Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Matheus G. Ronsumbre dalam arahannya menegaskan komitmen KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan kualitas data dalam proses Pemutakhiran data pemilih sehingga penurunan Data Pemilih pada Triwulan II ini lebih banyak disebabkan upaya mencari Data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan upaya penambahan jumlah pemilih sangat dipengaruhi oleh Sinergitas semua Pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari tambahan pemilih dengan Inovasi bersama. Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Mathias Mandowen dalam penyampaiannya  berharap KPU Kabupaten Biak Numfor dapat memaksimalkan tugasnya sehingga data Penduduk yang sudah merekam data penduduk dan belum masuk dalam Data Pemilih bisa dimutakhirkan untuk menambah jumlah pemilih, mengingat saat ini dengan upaya KPU Kabupaten Biak Numfor memfokuskan kualitas data terjadi penurunan  data pemilih sehingga perlu diimbangi dengan upaya menjaring pemilih baru baik dari penduduk yang sudah merekam dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih serta pemilih/penduduk yang sampai saat ini belum merekam yang perlu terus diupayakan untuk masuk dalam daftar pemilih. Dari perwakilan Kepalas Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang hadir menyampaikan posisi perekaman KTP di Kabupaten Biak Numfor sampai dengan bulan april 2022 sebanyak 86.583 orang dari jumlah yang wajib KTP sebanyak 102.161 pemilih sehingga masih terdapat 15.578 orang yang belum merekam atau sebesar 15,24 %. Dari Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II ini, ditetapkan Jumlah Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni 2022/ Triwulan II sebanyak 95.491 Pemilih yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 47.893 dan perempuan sebanyak 47.598 pemilih yang mengalami penurunan dari DPB bulan lalu yang berjumlah 96.708 Pemilih. Adapun Dokumentasi Kegiatan :      

HUT KPU Kabupaten Biak Numfor Ke-19

Selamat Ulang Tahun KPU Kabupaten Biak Numfor Ke 19 “Melayani Rakyat Membangun Demokrasi" #TemanPemilih , Pada hari ini tanggal 30 Juni 2022 genap 19 Tahun KPU Kabupaten Biak Numfor yang pertama dibentuk tanpa unsur Partai Politik atau pemerintah dalam keanggotaannya dengan ditandai pelantikan anggota KPU Kabupaten Biak Numfor yang pertama di Jayapura pada tanggal 30 Juni 2003. Penetapan Hari Ulang Tahun KPU Kabupaten Biak Numfor ini telah ditetapkan oleh Komisoner KPU Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2021 lalu. Selamat Ulang Tahun KPU Kabupaten Biak Numfor, 19 Tahun “Melayani Rakyat Membangun Demokrasi". 30 Juni 2003 - 30 Juni 2022 Semoga HUT KPU Kabupaten Biak Numfor ini menjadi momentum pemicu semangat untuk sukseskan Pemilu Serentak 2024. Untuk #TemanPemilih, apa sih doa dan harapan untuk KPU Kabupaten Biak Numfor kedepan? Yuk langsung isi kolom komentar... Adapun Dokumentas Kegiatan :  

Ikut Rapat Kerja PDPB Triwulan II Tahun 2022 Provinsi Papua, Progress Pencermatan KPU Biak Numfor Capai 5%

#TemanPemilih, Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022, maka KPU Kabupaten Biak Numfor mengikuti Rapat kerja yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (29/6/2022) yang diikuti oleh Ketua dan 4 Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator data Sidalih bersama 28 KPU Kabupaten/ Kota se Papua. Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak yang membuka kegiatan Rapat Kerja menyampaikan Rapat Kerja ini dilakukan untuk menindaklanjuti SE Ketua KPU Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut Hasil pemadanan data Pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan data Kependudukan Kemendagri RI serta SE Ketua KPU Nomor 18 tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu.   Oleh sebab itu, Diana Simbiak berharap KPU Kabupaten/Kota tidak meminta data lagi pada Dinas Dukcapil karena dari kementerian Dalam Negeri sudah melayani data satu pintu dan sudah memberikan data pemilih  yang diturunkan secara berjenjang sehingga KPU Kabupaten/Kota cukup melakukan pencermatan dan hanya berkoordinasi pada Dinas Dukcapil terkait data-data yang sudah dipadankan di tingkat Pusat. Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua, Sandra Mabrasar menegaskan SE 17 dan 18 Tahun 2022 sifatnya melengkapi PKPU 6 Tahun 2021 sehingga SE KPU ini dapat dijadikan  pedoman untuk melaksanakan pemutakhiran data secara teknis dan berharap KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan informasi hasil Pemutakhiran DPB. Pada kesempatan Rapat ini, Komisioner KPU Provinsi Papua Wakil Kordiv Data, Adam Arisoi berharap dari Rapat kerja ini harus ada progress atau kemajuan hasil Pemutakhiran yang menandakan keseriusan dari Jajaran KPU Kabupaten/ Kota untuk bekerja sehingga Data Pemilih dapat terjaga dan bisa dipergunakan untuk Pemilu 2024 dan hasilnya bisa terintegrasi dan dipercaya masyarakat.  Untuk itu jajaran KPU Kabupaten/Kota harus mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menjalin kerjasama dengan seluruh Pemangku kepentingan. Dari Data hasil pemadanan data Pemilih di KPU Kabuaten Biak Numfor, terdapat potensi Data Pemilih yang dapat mengubah Jumlah Pemilih di Biak Numfor sejumlah 23.327 Pemilih yang terdiri dari 10.148 Data Ganda, 1.196 Data Meninggal, 28 Data Anomali, 7.550 Data Padan Sama Wilayah serta 4.405 data Padan Beda Wilayah. Dari hasil pencermatan yang dilakukan KPU kemajuan pencermatan KPU Biak Numfor sebesar 5% yang merupakan data meninggal yang akan dikeluarkan dari Data Pemilih pada Rapat Koordinasi yang direncanakan pada tanggal 30 Juni 2022, sedangkan data-data lainnya akan terus dilakukan pencermatan. Adapun Dokumentasi Kegiatan :      

Maksimalkan Pencermatan Data Baru 4.405 Pemilih, Salah Satu Hasil Rapat Rutin KPU Biak Numfor Akhir Juni 2022

#TemanPemilih, Dalam rangka evaluasi kegiatan KPU Kabupaten Biak Numfor sekaligus perencanaan kegiatan pada akhir bulan Juni 2022, maka KPU Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Rutin pada Selasa (28/6/2022) di Aula KPU Kabupaten Biak NUmfor yang dihadiri Ketua dan 2 Komisioner serta Sekretaris dan 2 Kasubag serta Operator Sidalih. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin menegaskan pentingnya Rapat Rutin untuk memastikan semua kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya dapat berjalan dengan baik dan menyampaikan terima kasih karena agenda Sosialisasi di Kelurahan Yafdas telah berjalan dengan baik dan berharap masukan-masukan dari masyarakat terkait data Pemilih bisa segera ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan Data Pemilih.   Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor juga berharap pelaksanaan agenda Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada akhir bulan Juni dapat memaksimalkan penambahan Data baru sebanyak 4.405 Data Pemilih yang merupakan Data Pemilih Padan beda Wilayah sebagai hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil laporan operator Sidalih, data Padan 4.405 dan hasil data padanan lainnya sementara telah dikoordinasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor dan sementara menunggu hasil evaluasi data dari Dinas Dukcapil.  Untuk itu data Padan beda wilayah yang merupakan Potensi Pemilih baru diputuskan dalam Rapat untuk dimaksimalkan pencermatannya baik melalui Dinas Dukcapil ataupun turun lapangan sehingga bisa segera dimasukkan dalam data Pemilih Biak Numfor. Hasil Rapat Pleno Rutin lainnya yang diputuskan dan menjadi agenda Kerja KPU Biak Numfor adalah Koordinasi pada Pemangku Kepentingan di Biak Numfor dalam persiapan Tahapan Pemilu 2024 yang jadwalnya akan disiapkan Sub Bagian Hukum, Penyiapan Agenda dan Jadwal Kegiatan tiap Divisi yang dipadukan dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja), Konsolidasi Partai Politik persiapan Verifikasi Partai Politik dalam tahapan Pemilu Serentak 2024 serta Pemanfaatan Aplikasi Sipol yang dilaksanakan dengan menunggu Petunjuk Teknis KPU RI. Adapun Dokumentas Kegiatan :

Lakukan Pleno Rutin Minggu Ketiga Juni 2022, KPU Kabupaten Biak Numfor Putuskan Akan Hapus Data 1.196 Pemilih Meninggal

#TemanPemilih, Dalam rangka evaluasi kegiatan KPU Kabupaten Biak Numfor pada Minggu ketiga bulan Juni Tahun 2022 serta untuk perencanaan kegiatan KPU dalam tahapan Pemilu 2024, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Rutin Kamis(23/6/2022) yang dihadiri Ketua dan 2 Komisioner serta Sekretaris dan 2 kasubag pada sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam arahannya menekankan perlunya pemantapan  pelaksanaan Pemutakhiran Pemilih dalam tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan sehingga hasil Pemadanan Data Pemilih antara Kementerian Dalam Negeri dan KPU berupa data Pemilih yang sudah meninggal perlu segera dikeluarkan dari Daftar Pemilih sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga Daftar Pemilih semakin hari semakin Valid.   Dari hasil pencermatan yang dilakukan admin Sidalih, data Pemilih yang TMS karena meninggal dunia sebanyak 1.196 Pemilih yang telah dilakukan pengecekan sampel di lapangan untuk memastikan data pemilih meninggal sehingga proses penghapusan data pemilih TMS ini direncanakan akan dilakukan pada Rapat Koordinasi Triwulan II yang melibatkan Pemangku kepentingan. Agenda Hasil Rapat Pleno lainnya yang menjadi kesepakatan dalam pleno adalah Pelaksanaan Sosialisasi di Kelurahan Yafdas pada tanggal 24 Juni 2024 dengan materi Sosialisasi antara lain Tahapan Pemilu 2024, penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu dan Pemutakhiran Data Pemilih serta pelaksanaan Piket Komisioner untuk mendampingi Piket PNS sekretariat KPU Biak Numfor yang jadwalnya akan ditetapkan kemudian serta penetapan waktu pelaksanaan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 yang dipadukan dengan Hari Ulang Tahun KPU Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :      

Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor Ikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu

Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu Diikuti 13 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor #TemanPemilih, Dalam upaya untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi dasar dalam Tata Kelola Pemilu, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/etos kerja bagi PNS Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hirarki dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka seluruh PNS pada sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yang berjumlah 13 (tiga belas) orang menghadiri acara Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, Jumat (17/06/2022) bertempat di Hotel Suni Abe Kota Jayapura bersama dengan KPU Provinsi Papua dan 28 KPU/ Kabupaten Kota lainnya se Papua. Kegiatan Pelatihan dibuka oleh Komisoner KPU RI Mochammad Afifuddin yang merupakan Koordinator Wilayah Papua dan Penyampaian materi oleh DR Aries Munandar, AP, S.Sos dengan beberapa tema menyangkut kepemiluan, diantaranya Dasar-dasar Pemilu dan demokrasi, kesekretariatan penyelenggara pemilu independen serta pembelajaran pengalaman dan studi kasus. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dalam arahannya mengatakan kegiatan pelatihan dasar TKP ini merupakan kegiatan yang maha penting. Pasalnya ini bagian dari upaya bersama membangun kesatuan organisasi dan institusi kesekretariatan KPU RI yang profesional, berintegritas, dan modern. “Kegiatan pemantapan dasar-dasar kepemiluan bagi PNS Sekretariat Jenderal KPU RI ini kita laksanakan dengan maksud agar masing-masing dari kita menguasai pengetahuan dan pemahaman dasar yang benar tentang urusan kepemiluan yang merupakan core bisnis dari organisasi kita. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk membentuk sumber daya manusia Sekretariat Jenderal KPU yang kompeten, berintegritas dan berwibawa. Karakter tersebut akan menjadi modal sosial yang penting bagi kita untuk membentuk jajaran lembaga sekretariat jenderal KPU yang berkontribusi positif bagi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” tandasnya. Selain itu seluruh pegawai Sekretariat KPU dituntut untuk memiliki integritas, pemahaman dan profesionalitas yang tinggi sehingga mampu berinteraksi dalam perhelatan pemilu yang kompleks dan dinamis. Pengetahuan, kesadaran, keterampilan, terobosan dan inovasi penyelenggara di bidang kepemiluan dan demokrasi perlu terus diperkuat dalam rangka memperkuat tata kelola pemilu (electoral governance) yang semakin mumpuni sehingga dapat melahirkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik ke depan. Secara keseluruhan Pelatihan Dasar tata kelola Pemilu di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Papua di laksanakan selama sehari dan diikuti 403 Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Papua dan pada sesi terakhir semua peserta wajib mengikuti ujian post test serentak melalui link secara langsung yang diberikan oleh Pusat Data Informasi KPU RI dan peserta mengerjakan sebanyak 50 butir soal harus dkerjakan dalam waktu 60 menit dan Pelatihan ditutup oleh Komisioner KPU Provinsi Theodorus Kossay. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Populer

Belum ada data.