Pengumuman/SE

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan SK Tenaga PPNPN dalam Apel Pagi KPU Kabupaten Biak Numfor

Dalam rangka peningkatan Disiplin Pegawai Pegawai sekaligus peningkatana kesadaran berbangsa dan bernegara, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Apel Pagi pada Senin (7/2 2022) yang diikuti 3 Komisioner dan Sekretaris serta jajaran PNS Sekretariat serta tenaga PPNPM sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat bagi 5 orang Pegawai dan 5 orang tenaga PPNPM.   Selaku pembina apel pagi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Djoni Randongkir menyampaikan selamat kepada 5 Pegawai yang telah Naik pangkat dan selamat kepada 5 tenaga PPNPM yang masih dipercaya untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga pengamanan dan tenaga Pramubakti. Lebih lanjut Djoni Randongkir menyampaikan dengan Kenaikan pangkat yang telah diberikan diharapkan dapat menjadi Motivasi untuk meningkatkan Prestasi Kerja, tanggungjawab, Ketaatan, Kejujuran, Kerjasama, Prakarsa.   Lebih lanjut Djoni Randongkir berharap masing-masing pimpinan agar dapat memberikan Penilaian yang obyektif dalam menilai Kinerja Pegawai sehingga setiap pegawai dipastikan telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Rapat Internal DPB bulan Januari 2022, KPU Biak Numfor tetapkan Jumlah 97.425 Pemilih

Dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari Tahun 2022, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Januari 2022 pada hari Senin (7/2 2022) bertempat di aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri Ketua dan 3 Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor serta Sekretaris dan Kasubag serta PNS di lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor.   Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dalam arahannya terkait pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan bulan januari menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran KPU Biak Numfor dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Januari 2022 walaupun sementara belum mendapatkan Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor terkait kebijakan pemberian data secara sentralisasi. Untuk itu Ketua KPU berharap jajaran KPU dapat mempelajari pasal demi pasal dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021 sehingga dapat terus melakukan Inovasi dalam bekerja dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.   Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi, Matheus G. Ronsumbre menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran Data secara Internal dengan melakukan Inovasi dalam pemutakhiran DPB dan saat ini terus dilakukan pembersihan data Ganda dari DPT Pemilu 2019 dan akan dilakukan kajian serta evaluasi dalam pemutakhiran DPB sehingga ke depannya dapat dilakukan Pemutakhiran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan Data yang valid dan berkualitas.   Dari Hasil pembahasan juga disepakati untuk mengundang 2 Kepala Distrik dan 12 Kampung dan Kelurahan Pemekaran Tahun 2020 lalu untuk mendapatkan data-data pemilih hasil pemekaran wilayah sehingga Pemutakhiran Data Pemilih dapat mengakomodir hasil pemekaran wilayah dimaksud dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.   Setelah dilakukan pembahasan terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih bulan Januari 2022, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan jumlah Pemilih dalam daftar Pemilih Berkelanjutan pada periode Januari 2022 ini sebanyak 97.425 Pemilih yang terdiri dari 48.987 Pemilih Laki-laki dan 48.438 Pemiih Perempuan yang dituangkan dalam Berita Acara dan SK KPU. https://biaknumforkabppid.kpu.go.id/info-serta-merta...                  

KPU Biak Numfor raih dua Penghargaan Terbaik dalam pengelolaan Keuangan tahun 2021

KPU Kabupaten Biak Numfor kembali menorehkan prestasi dalam bidang pengelolaan keuangan negara dengan meraih peringkat Kedua Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Tahun Anggaran 2021 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Biak.  Disamping itu KPU Biak Numfor juga meraih peringat kedua Satker dengan Kinerja Pelaporan keuangan Sangat baik pada periode Tahun 2021 dan kedua penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto kepada Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma pada hari Rabu (26/1 2022) di Aula KPPN Biak pada acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 dan Langkah-langkah strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022. Penghargaan IKPA merupakan bentuk apresiasi kepada mitra kerja KPPN atas kinerja baiknya dalam pengelolaan keuangan Negara dan IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementrian/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Prestasi ini juga menunjukkan peningkatan kualitas kinerja KPU Kabupaten Biak Numfor khususnya dalam pengelolaan keuangan negara pada Tahun Anggaran 2021 pada wilayah kerja KPPN Biak dimana pada tahun sebelumnya KPU Kabupaten Biak Numfor hanya meraih peringkat ke-3 dalam Kinerja Pelaporan keuangan.  

Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Pemilu tanggal 14 Pebruari 2024

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah, Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada hari Senin (24/1 2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta akhirnya menyepakati tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam RDP mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres digelar pada 14 Februari 2024 untuk memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November. Senada dengan itu, Ketua KPU Ilham saputra mengungkapkan mendukung pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini. "Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya. Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU tak kunjung sepakat soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal, pembahasan telah dimulai sejak awal 2021, sehingga dengan kesepakatan dalam RDP ini ditetapkan Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI ditetapkan tanggal 14 Pebruari 2024. Diamping itu Pemilihan Serentak Nasional untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tetap pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024. Sementara itu Tahapan, Program dan jadwal Pemilu.Pemilihan masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Penduduk yang sudah Domisili setahun agar urus KTP Domisili baru agar didaftarkan Dalam Daftar Pemilih

Dari hasil  aktifitas  KPU Biak Numfor dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) selama tahun 2021, maka dapat diidentifikasi masih banyak penduduk di Kabupaten Biak Numfor yang sudah berdomisili di Kabupaten Biak Numfor lebih dari 1 (satu) tahun  namun belum mengurus kepindahannya ke Biak Numfor sehingga masih mempunyai KTP beralamat di luar Biak Numfor sehingga belum didaftarkan dalam Daftar Pemilih di KPU Kabupaten Biak Numfor. Terkait dengan itu Ketua Divisi Program dan data KPU Kabupaten Biak Numfor , Matheus G. Ronsumbre dalam mengakhiri Tahun kerja 2021 ini berharap masyarakat di kabupaten Biak Numfor khususnya yang masih mempunyai KTP di luar Kabupaten Biak Numfor dan sudah berdomisili di Kabupaten Biak Numfor lebih dari 1 9sayu) tahun agar segera mengurus Surat kepindahannya ke Biak Numfor sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.  Oleh sebab itu Penduduk yang domisili di Biak Numfor ini agar mengurus kepindahannya yang merupakan tanggungjawab sebagai Warga Negara, sehingga dengan KTP Biak Numfor dapat didaftarkan dalam daftar Pemilih di KPU Biak Numfor. Disamping itu Matheus G. Ronsumbre juga berharap dukungan semua pemangku kepentingan di kabupaten Biak Numfor  terutama Instansi yang terkait dengan proses administrasi kependudukan untuk memaksimalkan proses administrasi pindah datang penduduk di Kabupaten Biak Numfor terutama bagi warga Negara yang sudah pindah ke Biak Numfor tapi selama ini tidak mengurus kepindahannya.  Untuk itu perlu upaya nyata di lapangan untuk mengidentifikasi serta memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada Penduduk yang pindah datang ke biak numfor.  

IKPA Periode Nopember 2021 capai 98,16 dan penyerapan anggaran 98,95 %, sekretaris KPU Biak Numfor sampaikan apresiasi pada jajaran Pengelola Keuangan

Untuk  mengevalauasi Kinerja jajaran Sekretariat KPU Biak Numfor, maka pada Selasa (22/12 2021) dilaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan PNS serta tenaga Honorer di lingkungan KPU Biak Numfor. Dari hasil Laporan Kasubag Keuangan, Umum dan  Logistik KPU Kabupaten Biak Numfor, Frengky Mamoribo terkait pengelolalan Keuangan KPU Biak Numfor diperoleh Informasi Indikator Kinerja Pengelolaan Anggaran (IKPA) KPU Biak Numfor sampai dengan bulan Nopember 2021 telah mencapai 98,16 % dan penyerapan Anggaran mencapai 98,05 %.  Pada kesempatan penyampaian laporannya lainnya, Bendahara KPU Biak Numfor, Elly Purnamasari menyampaikan bahwa IKPA ini merupakan Indikator yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga termasuk KPU dari Pusat sampai Kabupaten/Kota yang diukur dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi dan dalam pengukurannya menggunakan 13 indikator penilaian yaitu: Revisi DIPA; Deviasi halaman III DIPA; Pagu minus; data kontrak; pengelolaan UP TUP; LPJ bendahara; Dispensasi SPM; Penyerapan; penyelesaian tagihan; Capaian output; Retur SP2D; Kesalahan SPM; dan perencanaan Kas.  Oleh sebab itu seluruh Indikator yang ada terus diupayakan untuk dilakukan sesuai standard yang ditentukan untuk dimaksimalkan pencapaiannya demi penegelolaan Keuangan yang lebih baik dan Akuntabel. Terkait dengan hasil pencapaian Kinerja Keuangan KPU Biak Numfor, Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma menyampaikan terima kasih atas kerja keras Jajaran Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Biak Numfor yang menunjukkan peningkatan Kinerja sehingga diharapkan pada tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan dan hasil pengelolaan Keuangan ini agar dilaporkan pada pimpinan KPU untuk menjadi bahan evaluasi kedepannya.

Populer

Belum ada data.