IKPA Periode Nopember 2021 capai 98,16 dan penyerapan anggaran 98,95 %, sekretaris KPU Biak Numfor sampaikan apresiasi pada jajaran Pengelola Keuangan
Untuk mengevalauasi Kinerja jajaran Sekretariat KPU Biak Numfor, maka pada Selasa (22/12 2021) dilaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan PNS serta tenaga Honorer di lingkungan KPU Biak Numfor.
Dari hasil Laporan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Biak Numfor, Frengky Mamoribo terkait pengelolalan Keuangan KPU Biak Numfor diperoleh Informasi Indikator Kinerja Pengelolaan Anggaran (IKPA) KPU Biak Numfor sampai dengan bulan Nopember 2021 telah mencapai 98,16 % dan penyerapan Anggaran mencapai 98,05 %.
Pada kesempatan penyampaian laporannya lainnya, Bendahara KPU Biak Numfor, Elly Purnamasari menyampaikan bahwa IKPA ini merupakan Indikator yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga termasuk KPU dari Pusat sampai Kabupaten/Kota yang diukur dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi dan dalam pengukurannya menggunakan 13 indikator penilaian yaitu: Revisi DIPA; Deviasi halaman III DIPA; Pagu minus; data kontrak; pengelolaan UP TUP; LPJ bendahara; Dispensasi SPM; Penyerapan; penyelesaian tagihan; Capaian output; Retur SP2D; Kesalahan SPM; dan perencanaan Kas. Oleh sebab itu seluruh Indikator yang ada terus diupayakan untuk dilakukan sesuai standard yang ditentukan untuk dimaksimalkan pencapaiannya demi penegelolaan Keuangan yang lebih baik dan Akuntabel.
Terkait dengan hasil pencapaian Kinerja Keuangan KPU Biak Numfor, Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma menyampaikan terima kasih atas kerja keras Jajaran Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Biak Numfor yang menunjukkan peningkatan Kinerja sehingga diharapkan pada tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan dan hasil pengelolaan Keuangan ini agar dilaporkan pada pimpinan KPU untuk menjadi bahan evaluasi kedepannya.