Pengumuman/SE

Pertemuan Bupati dan KPU Kabupaten Biak Numfor, Bupati Siap Dukung Alokasi Dana Pemilihan Dalam 2 Tahap

Bupati Biak Numfor Siap Dukung Dana Pemilihan Dua Tahun Anggaran #TemanPemilih, Dalam rangka membangun kesepahaman terkait persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor lakukan pertemuan bersama Bupati Biak Numfor, Plt. Sekda Biak Numfor serta  kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor pada Rabu (15/6/2022) bertempat di Sasana Krida Kantor Bupati Biak Numfor. Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin melaporkan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2022 yang telah dimulai pada Tanggal 14 Juni 2022 dan berharap dukungan Pemerintah Daerah kabupaten Biak Numfor dalam setiap tahapan yang akan dilakukan KPU KabupatenBiak Numfor untuk menjamin semua tahapan dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan. Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap dalam arahannya menyampaikan komitmen Pemda Biak Numfor untuk mendukung tahapan yang akan dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor, apalagi dalam tahun yang sama di tahun 2024 KPU Kabupaten Biak Numfor juga harus melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sehingga merupakan beban kerja yang cukup berat. Untuk itu Bupati berharap untuk dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Biak Numfor segera memberikan masukan dan rencana kebutuhan anggaran yang dibutuhkan agar dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk dapat direncanakan dalam 2 Tahun  Anggaran, alokasi dananya yaitu di Tahun 2023 dan tahun 2024 mengingat kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) yang membutuhkan dana yang cukup besar. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Persiapan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor Laksanakan Bincang Pagi Bersama RRI Biak

#TemanPemilih, Dalam rangka mempersiapkan Tahapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Biak Numfor Mengikuti Bincang-Bincang di RRI pada hari Selasa, 14 Juni 2022 Pukul 08.00-09.00 WIT dengan Tema “Kesiapan KPU Kabupaten Biak Numfor Memasuki Tahapan Pemilu Serentak 2024”. Dihadiri oleh 3 Narasumber diantaranya Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Mathias Jan Morin, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yemima M Msiren dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Djoni Randongkir. Dalam bincang pagi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Mathias Jan Morin menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Biak Numfor membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Kesbangpol, Dukcapil dan pihak terkait lainnya. Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan menuju 14 Februari 2024 kita sebagai warga Negara sudah harus siap menggunakan hak pilih. Kunci suksesnya pemilihan umum salah satunya dengan meningkatnya partisipasi pemilih. Tantangan perbedaan pemilih di Kabupaten Biak Numfor beragam mulai dari pendidikan, usia, dan latar belakang pekerja. Hal ini menuntut KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan berbagai inovasi memberikan pendidikan pemilih, sosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pendidikan pemilih dilakukan dari tahun 2019 dengan berbagai metode diantaranya pemilihan OSIS, BEM, KPU Goes To Campus dan berbagai kegiatan lainnya. Selain itu memfasilitasi Ketua paguyuban (IKT) dan kerjasama kepada pihak terkait dalam memberikan edukasi sebagai pemilih. Semua warga Negara yang mempunyai hak pilih di fasilitasi oleh KPU seperti halnya pemilih difabel yang menjadi prioritas KPU dari pusat sampai daerah. Yemima M Msiren juga menyampaikan bahwa tahapan dimulai hari ini Selasa, 14 Juni 2022 banyak hal yang harus dipersiapkan, bukan hanya KPU Kabupaten Biak Numfor atau KPU seluruh Indonesia tapi yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat dan peserta pemilu menjadi point penting. Untuk rekan-rekan politik ada kuota 30% untuk perempuan dan kaderisasi internal harus diperhatikan. Sebagai warga masyarakat yang harus disiapkan adalah terkait apakah sudah terdaftar dalam DPT KPU Kabupaten Biak Numfor, selain itu pindah domisili harus segara diurus , dan anggota keluarga yang meninggal segera dilaporkan. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 Ayat 6 Tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Djoni Randongkir berharap kepada seluruh masyarakat ikut aktif dalam membantu KPU Kabupaten Biak Numfor, karena hak demokrasi ada ditangan masyarakat. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dan Bincang “SERSAN” (Serius Tapi Santai) di Aula Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Biak Numfor menggelar Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dan Bincang “SERSAN” (Serius Tapi Santai) dengan mengundang Bawaslu, Pemerintah Daerah, Pimpinan Partai Politik, dan  Pemangku kepentingan yang lain bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor, Selasa, 14 Juni 2022 pukul 19.00 WIT. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan berpusat di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, bahwa Tahapan Pemilu 2024 telah resmi dimulai. Prosesi peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua DPR RI. Dalam sambutan Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kementrian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga lain mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan Indonesia harus menjadi rujukan dunia sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendidikan pemilih dan kewaspadaan terhadap manajemen teknis yang sering menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilu. Sementara itu, Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan KPU berkomitmen pemilu di Indonesia sebagai sarana integrasi bangsa,dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Rapat Koordinasi DPB Bulan Mei 2022, KPU Kabupaten Biak Numfor Tetapkan Pemilih Sebanyak 96.708

Laksanakan Rapat Koordinasi DPB, KPU Kabupaten Biak Numfor Tetapkan Pemilih Bulan Mei 2022 Sebanyak 96.708 Dalam rangka proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Biak Numfor, maka pada hari ini Selasa (31/5/2022) KPU Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB bulan Mei 2022 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dipimpin Ketua KPU Biak Numfor dan dihadiri 3 Komisioner serta Sekretaris dan 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian serta operator Sidalih. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin menyampaikan Terima kasih atas kerja keras jajaran KPU Kabupaten Biak Numfor sehingga terus dapat melakukan upaya-upaya nyata dengan membangun sinergitas bersama Organisasi Kemasyarakatan dan Institusi Pemerintahan dan Pendidikan di Biak Numfor untuk mendapatkan data sandingan sebagai bahan Pemutakhiran DPB dan diharapkan upaya tersebut dapat terus diperluas sehingga mendapatkan data yang valid dan berkualitas. Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Matheus G. Ronsumbre berharap data-data baru yang didapat agar dapat dibuktikan dengan Identitas Data Kependudukan yang lengkap baik KTP maupun Kartu Keluarga agar data-data yang diperoleh dari hasil Pemutakhiran DPB benar-benar datanya valid dan riil. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan, Djoni Randongkir dalam penyampaiannya berharap ada upaya-upaya nyata KPU kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan data Pemilih Pemula, mengingat penambahan Pemilih pemula di Biak Numfor cukup besar namun belum bisa didapat datanya. Dari hasil pemutakhiran DPB pada bulan Mei ini terjadi dinamika perubahan data dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor yang mengolah data Internal DPT Pemilu 2019 serta Data Eksternal dari Partisipasi Data dari Organisasi Kemasyarakatan dan Institusi pendidikan antara lain data Peserta MTQ dan keluarganya, data BKMT serta data siswa STKIP.   Dari hasil rapat Koordinasi, telah ditetapkan Jumlah Pemilih PDPB sebanyak 96.708 Pemilih dengan rincian perempuan sebanyak 48.099 pemilih dan laki-laki sebanyak 48.609 Pemilih. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Cek Data NIK Ganda Dan Data Wilayah, KPU Biak Numfor Kunjungi Dinas Dukcapil Biak Numfor

#TemanPemilih, Dari hasil Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di KPU Kabupaten Biak Numfor setelah Pemilu 2019, masih ditemui Data Ganda dalam daftar Pemilih (DPT) Kabupaten Biak Numfor yang dikategorikan Data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga perlu dipastikan data-data ganda terutama data Ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Institusi yang menangani Data kependudukan dan menerbitkan NIK yaitu Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor. Untuk itu pada Senin (30/5/2022) KPU Kanupaten Biak Numfor dipimpin Sekretaris KPU dan Dua Kasubag terkait melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Dukcapil untuk melakukan koordinasi Data Pemilih serta melakukan sinkronisasi data wilayah dengan mengacu pada Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma dalam pertemuan tersenut menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan data Pemilih yang valid dan berkualitas sehingga dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah memperoleh data-data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT Pemilu terakhir yang berupa Data ganda baik Ganda nama ataupun Ganda NIK baik antar Kampung/ kelurahan. Antar Distrik bahkan masih ditemui Data ganda dengan Kabupaten Supiori sebagai Kabupaten tetangga sehingga  membutuhkan konfirmasi dari Dinas Dukcapil terkait data Pemilih ganda tersebut untuk memastikan keberadaan lokasi tempat tinggal terakhir dari Pemilih yang ganda sehingga bisa dilakukan penghapusan data yang benar-benar TMS dari daftar Pemilih. Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Desy Leanes mewakili Kepala Dukcapil Biak Numfor menyampaikan terima kasih atas kunjungan KPU Biak Numfor dan pada prinsipnya bisa mendukung dan membantu melakukan konfirmasi data penduduk berbasis NIK sesuai permintaan dari  Institusi pemerintahan.   Terkait Data Kewilayahan terbaru di Biak Numfor Dinas Dukcapil tetap mengacu pada Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 sehingga Kelurahan Baru sudah diakomodir dan data wilayah 3 kampung yang hilang sudah dikoordinasikan ke Pemda Biak Numfor untuk diproses kembali ke Kemendagri. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Turun Lapangan Mutakhirkan DPB Menjadi Salah Satu Hasil Rapat Rutin Minggu Ke Tiga Bulan Mei 2022

#TemanPemilih Dalam rangka melaksanakan program kerja minggu ke tiga Bulan Mei 2022, KPU Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Rutin pada Selasa (17/5/2022) bertempat di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri 2 Komisioner, Sekretaris dan 4 Kasubag serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin  dalam arahan pembukaannya menyampaikan pentingnya agenda rutin yang dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Biak Numfor yang telah direncanakan dan yang akan dilakukan menjelang dimulainya Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.   Salah satu agenda yang menjadi perhatian serius jajaran KPU Kabupaten Biak Numfor adalah Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor dengan membangun kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan di Biak Numfor sehingga telah mendapatkan data-data tambahan sekaligus mendapatkan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dikeluarkan dari daftar Pemilih. Mathias Jan Morin juga menyampaikan terima kasih atas upaya kerja keras jajaran sekretariat KPU sehingga dapat mengidentifikasi data-data yang Tidak Memenuhi Syarat terutama data ganda dalam daftar Pemilih sehingga perlu dilalukan upaya lainnya untuk memastikan data-data ganda tersebut benar-benar merupakan data Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan bisa dikeluarkan dari Daftar Pemilih. Untuk itu dari hasil kesepakatan dalam rapat Rutin telah disepakati untuk kegiatan turun lapangan KPU Kabupaten Biak Numfor ke Distrik Kelurahan dan Kampung untuk melakukan verifikasi data ganda tersebut. Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma pada penjelasannya menyampaikan terima kasih pada Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor yang telah memperjuangkan Dana Hibah Non Pemilihan pada Bupati Biak Numfor sehingga saat ini sedang diproses Dana Hibah tersebut untuk mendukung proses Pemutakhiran DPB oleh KPU Biak Numfor yang diharapkan mendukung KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan Data Pemilih yang valid dan berkualitas untuk mendukung Pemilu Serentak 2024.  Untuk itu dalam pelaksanaan realisasi dana Hibah dimaksud diharapkan dapat menghasilkan Output kegiatan yang terukur sehingga seluruh aktifitas dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil pembahasan dalam Rapat Pleno rutin ini , beberapa agenda lain yang akan menjadi kesepakatan untuk dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor antara lain pembersihan Kantor KPU serta melakukan proses Reviu Dana Hibah Non Pemilihan yang telah direncanakan untuk mendapat masukan dan perbaikan dari Inspektorat oleh KPU Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Populer

Belum ada data.