Persiapan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor Laksanakan Bincang Pagi Bersama RRI Biak
#TemanPemilih, Dalam rangka mempersiapkan Tahapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Biak Numfor Mengikuti Bincang-Bincang di RRI pada hari Selasa, 14 Juni 2022 Pukul 08.00-09.00 WIT dengan Tema “Kesiapan KPU Kabupaten Biak Numfor Memasuki Tahapan Pemilu Serentak 2024”. Dihadiri oleh 3 Narasumber diantaranya Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Mathias Jan Morin, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yemima M Msiren dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Djoni Randongkir.
Dalam bincang pagi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Mathias Jan Morin menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tanggal 14 Februari 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Biak Numfor membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Kesbangpol, Dukcapil dan pihak terkait lainnya.
Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan menuju 14 Februari 2024 kita sebagai warga Negara sudah harus siap menggunakan hak pilih. Kunci suksesnya pemilihan umum salah satunya dengan meningkatnya partisipasi pemilih. Tantangan perbedaan pemilih di Kabupaten Biak Numfor beragam mulai dari pendidikan, usia, dan latar belakang pekerja. Hal ini menuntut KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan berbagai inovasi memberikan pendidikan pemilih, sosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pendidikan pemilih dilakukan dari tahun 2019 dengan berbagai metode diantaranya pemilihan OSIS, BEM, KPU Goes To Campus dan berbagai kegiatan lainnya. Selain itu memfasilitasi Ketua paguyuban (IKT) dan kerjasama kepada pihak terkait dalam memberikan edukasi sebagai pemilih. Semua warga Negara yang mempunyai hak pilih di fasilitasi oleh KPU seperti halnya pemilih difabel yang menjadi prioritas KPU dari pusat sampai daerah.
Yemima M Msiren juga menyampaikan bahwa tahapan dimulai hari ini Selasa, 14 Juni 2022 banyak hal yang harus dipersiapkan, bukan hanya KPU Kabupaten Biak Numfor atau KPU seluruh Indonesia tapi yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat dan peserta pemilu menjadi point penting. Untuk rekan-rekan politik ada kuota 30% untuk perempuan dan kaderisasi internal harus diperhatikan. Sebagai warga masyarakat yang harus disiapkan adalah terkait apakah sudah terdaftar dalam DPT KPU Kabupaten Biak Numfor, selain itu pindah domisili harus segara diurus , dan anggota keluarga yang meninggal segera dilaporkan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 Ayat 6 Tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Djoni Randongkir berharap kepada seluruh masyarakat ikut aktif dalam membantu KPU Kabupaten Biak Numfor, karena hak demokrasi ada ditangan masyarakat.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :