Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Pemilu tanggal 14 Pebruari 2024
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah, Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada hari Senin (24/1 2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta akhirnya menyepakati tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam RDP mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres digelar pada 14 Februari 2024 untuk memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.
Senada dengan itu, Ketua KPU Ilham saputra mengungkapkan mendukung pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini. "Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU tak kunjung sepakat soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal, pembahasan telah dimulai sejak awal 2021, sehingga dengan kesepakatan dalam RDP ini ditetapkan Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI ditetapkan tanggal 14 Pebruari 2024. Diamping itu Pemilihan Serentak Nasional untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tetap pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024. Sementara itu Tahapan, Program dan jadwal Pemilu.Pemilihan masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Bagikan:
Telah dilihat 41 kali