Ikut Rapat Kerja PDPB Triwulan II Tahun 2022 Provinsi Papua, Progress Pencermatan KPU Biak Numfor Capai 5%
#TemanPemilih, Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022, maka KPU Kabupaten Biak Numfor mengikuti Rapat kerja yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (29/6/2022) yang diikuti oleh Ketua dan 4 Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator data Sidalih bersama 28 KPU Kabupaten/ Kota se Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak yang membuka kegiatan Rapat Kerja menyampaikan Rapat Kerja ini dilakukan untuk menindaklanjuti SE Ketua KPU Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut Hasil pemadanan data Pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan data Kependudukan Kemendagri RI serta SE Ketua KPU Nomor 18 tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu.
Oleh sebab itu, Diana Simbiak berharap KPU Kabupaten/Kota tidak meminta data lagi pada Dinas Dukcapil karena dari kementerian Dalam Negeri sudah melayani data satu pintu dan sudah memberikan data pemilih yang diturunkan secara berjenjang sehingga KPU Kabupaten/Kota cukup melakukan pencermatan dan hanya berkoordinasi pada Dinas Dukcapil terkait data-data yang sudah dipadankan di tingkat Pusat.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua, Sandra Mabrasar menegaskan SE 17 dan 18 Tahun 2022 sifatnya melengkapi PKPU 6 Tahun 2021 sehingga SE KPU ini dapat dijadikan pedoman untuk melaksanakan pemutakhiran data secara teknis dan berharap KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan informasi hasil Pemutakhiran DPB.
Pada kesempatan Rapat ini, Komisioner KPU Provinsi Papua Wakil Kordiv Data, Adam Arisoi berharap dari Rapat kerja ini harus ada progress atau kemajuan hasil Pemutakhiran yang menandakan keseriusan dari Jajaran KPU Kabupaten/ Kota untuk bekerja sehingga Data Pemilih dapat terjaga dan bisa dipergunakan untuk Pemilu 2024 dan hasilnya bisa terintegrasi dan dipercaya masyarakat. Untuk itu jajaran KPU Kabupaten/Kota harus mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menjalin kerjasama dengan seluruh Pemangku kepentingan.
Dari Data hasil pemadanan data Pemilih di KPU Kabuaten Biak Numfor, terdapat potensi Data Pemilih yang dapat mengubah Jumlah Pemilih di Biak Numfor sejumlah 23.327 Pemilih yang terdiri dari 10.148 Data Ganda, 1.196 Data Meninggal, 28 Data Anomali, 7.550 Data Padan Sama Wilayah serta 4.405 data Padan Beda Wilayah. Dari hasil pencermatan yang dilakukan KPU kemajuan pencermatan KPU Biak Numfor sebesar 5% yang merupakan data meninggal yang akan dikeluarkan dari Data Pemilih pada Rapat Koordinasi yang direncanakan pada tanggal 30 Juni 2022, sedangkan data-data lainnya akan terus dilakukan pencermatan.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :