Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024
#TemanPemilih, Menjelang tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor mengadakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024, Sabtu (30/07/22) di Swiss Bel Hotel.
Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 dibuka langsung oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, SE,. M.BA dan dihadiri unsur terkait, termasuk pimpinan partai politik serta undangan lainnya. Hadir dalam Sosialisasi, Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE,. M.B.A, Sekretaris KPU Biak Numfor Agus Filma, Komisioner KPU Biak Numfor , Anggota Bawaslu Biak Numfor, Perwakilan Partai Politik, Kepala Kesbangpol Biak Numfor, serta perwakilan TNI/Polri.
“Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 perlu di lakukan mengingat tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022,” Wakil Bupati membacakan sambutan tertulis Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.
Bupati juga dalam sambutannya mengapresasiasi KPU Kabupaten Biak Numfor yang telah melakukan persiapan tahapan Pemilu salah satunya dengan melakukan sosialisasi sebagai persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. “Sebagai kepala daerah sekaligus pembina politik di Kabupaten Biak Numfor pastinya kami akan mengerahkan segala upaya untuk mendukung pelaksanaan pesta rakyat ini mulai dari pemilu legislatif dan Pilpres hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024,” ujarnya.
“Kepada seluruh komponen masyarakat, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama ikut mensukseskan tahapan pesta demokrasi dalam suasana aman dan damai. Mari kita tetap jaga Kabupaten Biak Numfor yang aman dan tenteram,” lanjutnya memberikan himbauan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait tahapan dan jadwal Pemilu, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik oleh Djoni Randongkir selaku Komisoner Divisi Penyelenggaraan Pemilu. Harapannya agar Partai Politik paham akan aturan, dan proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar. Djoni Randongkir menekankan bahwa "pentingnya data yang diinput dengan kesesuaian dilapangan harus diperhatikan" ujarnya. Hal ini akan berpengaruh pada status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tegasnya.
Masih dikesempatan yang sama, Daisah selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan materi terkait penggunaan Aplikasi Sipol dan memberikan informasi bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor akan membuka layanan konsultasi bagi partai politik calon peserta pemilu 2024 melalui Helpdesk. Pelayanan Helpdesk dilakukan setiap hari dimulai pada pukul 08.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :