Fenomena Anggota Parpol Mendaftar Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Biak Numnfor Gelar Rapat Bersama Parpol
#TemanPemilih Dari hasil evaluasi tanggapan masyarakat pada KPU Kabupaten Biak Numfor yang melaporkan namanya didaftarkan sebagai kader partai politik tanpa persetujuan masyarakat, maka KPU Kabupaten Biak Numfor lakukan pertemuan bersama perwakilan partai politik dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada Jumat (23/9/2022) di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor.
Pertemuan sangat penting ini untuk membangun komunikasi antara Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik karena fenomena yang terjadi saat ini ada Anggota Partai yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ditolak dalam proses pendaftaran petugas Bawaslu sehingga memberikan tanggapan ke KPU dan menyatakan mereka tidak mendaftar sebagai anggota Partai Politik.
Komisioner KPU Kabupaten Bak Numfor Divisi Teknis Penyelenggara, Djoni Randongkir dalam arahannya menegaskan pentingnya dikumpulkan untuk menyampaikan fenomena yang terjadi saat ini yaitu masyarakat yang mendaftar sebagai petugas Panwaslu namun ditolak karena namanya terdaftar sebagai anggota Partai di dalam Aplikasi Sistem Informasi partai Politik (Sipol). Disamping itu di bulan Oktober KPU juga akan merekrut Badan Ad Hoc baik Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) juga akan berbasis SIPOL sehingga bila masyarakat sudah terdaftar sebagai anggota parpol di dalam Sipol akan ditolak. Oleh sebab itu diharapkan tanggapan masyarakat yang dilakukan terhadap keanggotaan Partai dapat menjadi perhatian Partai Politik.
Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yemima M. Msiren menegaskan adanya pencatutan nama masyarakat sebagai anggota Partai dan menjadi masalah setelah mereka mendaftar menjadi petugas Bawaslu diharapkan tidak terjadi pada proses rekrutmen Badan Ad Hoc, sehingga KPU akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang memberi tanggapan terkait keanggotaan mereka sebagai anggota partai dalam Sipol namun tidak sepengetahuan mereka dan KPU akan terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan Cek NIK keanggotaan partai politik untuk memastikan mereka yang mau mendaftar sebagai Badan Ad Hoc tidak terdaftar sebagai anggota parpol.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :