Berita Terkini

Ketua KPU Provinsi Papua tekankan pentingnya Pengisian LHKPN dan Kehadiran di tempat Kerja

Rapat Evaluasi Kinerja KPU Kabupaten/ Kota se provinsi Papua dilaksanakan pada Jumat (17/12 2021) bertempat di Hotel Aston Kota jayapura secara Luring  yang dihadiri Komisioner KPU, Sekretaris dan Kasubag di KPU Kabupaten/Kota di lingkungan Jayapura serta dihadiri secara Daring oleh KPU Kabupaten/ Kota lainnya termasuk KPU Kabupaten Biak Numfor.

Dalam arahannya, ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak berharap Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di lingkungan KPU Provinsi papua agar memperhatikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) karena dari hasil monitoring data yang disampaikan Sekretaris KPU provinsi Papua,  Tingkat Kepatuhan Pengisian LHKPN bagi pejabat Negara di lingkungan KPU Provinsi papua dan KPU Kabupaten/Kota di Papua pada tahun 2020 hanya mencapai 57,33 %.  Oleh sebab pada pengisian LHKPN 2021 di awal Tahun depan diharapkan semua Komisioner KPU Kabupaten/ Kota dengan didukung sekretaris dan jajarannya agar melakukan pengisian LHKPN sebagai benteng awal pencegahan Korupsi dan menjadi sarana transparansi kepada masyarakat.

Lebih Lanjut terkait Disiplin, Diana Simbiak menegaskan pentingnya seluruh anggota KPU untuk mempedomani Pasal 135 PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menegaskan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib hadir setiap hari kerja sesuai dengan jam kerja dan pada saat pelaksanaan Tahapan Pemilu/ Pemilihan Jam kerja anggota KPU, KPU provinsi serta KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hari kalender.

Hal ini penting, mengingat dari hasil Monitoring lapangan masih didapatkan Komisoner KPU Kabupaten/ Kota yang tidak berada di tempat kerja padahal kehadiran Komisoner ini sangat berkaitan dengan Penilaian Kinerja Komisioner yang tentunya wajib memenuhi penilaian aspek kinerja.

Oleh sebab itu diharapkan semua Komisioner dapat melakukan Inovasi dan Kreatifitas dalam menjalankan tugasnya walau dalam kondisi keterbatasan dan Kinerja Komisioner di KPU Kabupaten/ Kota ini akan terus dimonitoring oleh KPU provinsi dan akan memberikan teguran bila masih terjadi pelanggaran.

                                

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 877 kali