Berita Terkini

Konfirmasi Perubahan Data Wilayah Sesuai Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, KPU Biak Numfor Kunjungi Asisten I Setda Biak Numfor

#TemanPemilih, Sehubungan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, maka di Kabupaten Biak Numfor terjadi penambahan Wilayah Kelurahan sebanyak 6 Kelurahan namun ada 3 Kampung yang tidak diakomodir dalam Kepmendagri tersebut yang tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Untuk itu pada hari Selasa (30/5/2022) Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor melalui Plh, Asisten I Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Biak Numfor untu melakukan konfirmasi data-data perubahan wilayah Kampung/ Kelurahan di Biak Numfor.

Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma dalam penyampaiannya menegaskan kepastian jumlah Kampung dan Kelurahan merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi acuan dalam proses perencanaan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang sehingga berharap 3 kampung yang pada tahun 2019 mengikuti Pemilu dan saat ini belum diakomodir dalam Kepmendagri bisa segera diproses kode wilayahnya sehingga kampung-kampung tersebut dapat diakomodir dalam Data Pemilu 2024.  

Pada kesempatan ini juga dikoordinasikan NPHD Hibah Non Pemilihan tahun 2022 yang direncanakan dianggarkan Pemda Biak Numfor bagi KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendukung pemutakhiran data Pemilih.

Sementara Plh, Asisten I Setda Biak Numfor, Semuel Rumakeuw, SH menegaskan komitmen Pemda Biak Numfor untuk terus memperjuangkan tiga kampung yang belum masuk dalam Kepmendagri kerena realitasnya ketiga kampung tersebut ada dalam aktifitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Biak Numfor, sehingga dalam waktu dekat akan kembali diproses sesuai prosedur yang  ada. Terkait dengan Dana Hibah Non Pemilihan bagi KPU Kabupaten Biak Numfor, Semuel Rumakeuw yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Biak Numfor akan mempelajari Draft NPHD untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, Jumlah Kelurahan di Kabupaten Biak Numfor sudah diakomodir bertambah 6 kelurahan namun masih terdapat tiga kampung yaitu Kampung Yafdas, Sorido dan Makuker yang belum dimasukkan dalam Kepmendagri tersebut sedangkan realitas di lapangan  ketiga Kampung tersebut ada dan menjalankan aktifitas Pemerintahan dan pembangunan.

Adapun Dokumentasi Kegiatan :

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 351 kali