Berita Terkini

Koordinasi Terkait Kekurangan Tiga Kampung Dalam Kepmendagri, Deputi Teknis Penyelenggara KPU Tekankan Posisi KPU Sebagai Pengguna Data

#TemanPemilih, Dalam pelaksanaan Bimbingan Tenis Verifikasi Partai politik berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 23 s/d 24 Juli 2022, KPU Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Komisioner Teknis Penyelenggara  melakukan tatap muka bersama Deputi Teknis Penyelenggara KPU Republik Indonesia.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Biak Numfor, Djoni Randongkir menyampaikan permasalahan yang dihadapi KPU Kabupaten Biak Numfor terkait adanya 3 kampung yang belum diakomodir dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 sedangkan dalam realitas di lapangan ketuga kampung itu ada.

Dalam arahannya, Kepala Deputi Teknis Penyelenggara,  HM. Eberta Kawima menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dapat secepatnya melakukan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri sebelum Verifikasi dimulai per tanggal 1 Agustus 2022 sehingga ketiga kampung itu bisa dimasukkan dalam proses Tahapan Pemilu, mengingat pada prinsipnya KPU adalah pengguna data dan melakukan aktifitas tahapan sesuai data-data yang diperoleh dari kementerian terkait dalam hal ini kementerian Dalam negeri.

Oleh sebab itu, Deputi Teknis Penyelenggara yang biasa disapa Pak Wima berharap KPU Kabupaten Biak Numfor terus melakukan koordinasi efektif bersama Pemda Biak Numfor untuk memperjuangkan kekurangan 3 kampung dimaksud.

Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali