KPU Biak Numfor akan maksimalkan Rapat Rutin Tiap Minggu sebagai Upaya Memantapkan Konsolidasi
Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 dan diperbaharui dalam PKPU nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Oleh sebab itu KPU Kabupaten Biak Numfor laksanakan Rapat Pleno rutin pada Senin (24/3 2022) yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Biak Numfor dan dihadiri 3 Komisioner lainnya serta sekretaris dan 4 Kasubag di Sekretariat KPU Biak Numfor.
Dalam arahannya, ketua KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan pentingnya Komisioner dan jajaran Sekretariat untuk berkumpul bersama tiap minggu untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sekaligus merencanakan agenda kegiatan lainnya selama 1 minggu sehingga kerja-kerja KPU dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut Ketua KPU Biak Numfor menegaskan, mengingat pentingnya agenda Rapat Rutin ini maka kedepannya perlu menjadi Komitmen jajaran KPU Biak Numfor untuk selalu hadir secara lengkap baik Komisioner, Sekretaris dan Kasubag serta jajaran pegawai lainnya sehingga Rapat Rutin ini akan menjadi upaya konsolidasi untuk memadukan semua Inisiatif dan saran masukan untuk penyempurnaan agenda kegiatan yang akan diputuskan Komisioner sebagai hasil keputusan.
Dari hasil kesepakatan dalam Rapat Rutin telah diputuskan 8 agenda yang menjadi rencana kegiatan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam beberapa waktu kedepannya.