KPU Biak Numfor Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD Almarhum Yulianus Awak
#TemanPemilih, Berkas Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang menggantikan Almarhum Yulianus Awak hasil Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Biak Numfor 3 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor pada Rabu (21/9/2022) di ruang pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Milka Rumaropen dan didampingi Plt. Sekwan Drs. Yudi Wanma.
Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor diserahkan langsung oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dan Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor bersama Kasubag Keuangan Umum dan Logistik serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Biak Numfor.
Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Willem Rumpaisum merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama (Biak Timur 3) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, setelah dilakukan Penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019 atas nama Willem Rumpaisum dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :