Berita Terkini

Laksanakan Rapat Rutin Ketiga Bulan Maret, KPU Kabupaten Biak Numfor Tetapkan Beberapa Agenda Sosialisasi dan Evaluasi

Dalam rangka membahas kegiatan maupun hal-hal yang menjadi komitmen serta keputusan dalam pelaksananan kegiatan sekaligus mengevaluasi kegiatan yang sudah berjalan dan yang akan dilaksanakan, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Rapat Rutin ketiga bulan Maret pada senin (21/3 2022) bertempat di aula KPU Kabupaten Biak Numfor dihadiri 3 Komisoner serta Sekretaris dan jajaran Kasubag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor.

Komisioner Divisi Perencanaan Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 dan diperbaharui dalam PKPU nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya, ketua KPU Kabupaten Biak Numfor  yang diwakili Komisioner Divisi Program dan Data, Matheus Ronsumbre berharap beberapa agenda Rapat Pleno terdahulu yang sudah disepakati agar dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan sekaligus dievaluasi agar kegiatan kedepannya dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.  Oleh sebab itu Matheus Ronsumbre menyampaikan terima kasih atas kerja Tim sehingga dari 8 agenda keputusan pada pleno rutin sebelumnya telah dilaksanakan dan sisanya akan diupayakan segera ditindaklanjuti.

Dari hasil pembahasan dalam rapat disepakati 10 agenda atau komitmen keputusan yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu kedepan terutama beberapa agenda Sosialisasi dan evaluasi kinerja yang akan dilaksanakan dalam minggu ketiga bulan maret 2022.

Adapun Dokumentasi Kegiatan :


​​​​​​


 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 906 kali