Optimalkan Aplikasi e-PPID KPU Biak Numfor untuk tingkatkan pelayanan kebutuhan Informasi hadapi Pemilu Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Biak Numfor akan terus melakukan optimalisasi pengelolaan PPID untuk meningkatkan pelayanan Informasi bagi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor terutama terkait Informasi Kepemiluan. Oleh sebab itu KPU Biak Numfor memberikan apresiasi atas kunjungan masyaralat di portal e-PPID KPU Kabupaten Biak Numfor yang sesuai hasil evaluasi pada hari Selasa (8/3 2022) terus mengalami kenaikan pengunjung bahkan pada tanggal 4 Maret bisa mencapai 155 Pengunjung.
Sebagaimana diketahui pemanfaatan e- PPID dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Aktivasi e- PPID telah dilakukan oleh KPU RI dengan cara memberikan akun dan password kepada Operator e-PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di KPU Kabupaten Biak Numfor telah dibentuk untuk membantu masyarakat atau stakeholders mendapatkan akses keterbukaan informasi terkait Kepemiluan. Penting bagi pemohon informasi untuk mendapatkan Informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung dengan pemberian layanan publik yang cepat, sederhana, dan tepat waktu.
Komisioner Divisi Sosdiklih, parmas dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor, yemima Msiren dalam evaluasi data pengunjung e-PPID menyampaikan terima kasih atas partisipasi warga dalam melakukan kunjungan ke Portal e-PPID KPU Biak Numfor sehingga menjadi Motivasi KPU Kabupaten Biak Numfor terutama jajaran PPID untuk terus memberikan Informasi dalam Portal e-PPID baik itu Informasi Berkala, Informasi setiap saat dan Informasi serta merta serta memberikan pelayanan permintaan informasi secara online sesuai fitur yang ada pada e-PPID pada alamat https://biaknumforppid.kpu.go.id.
Lebih lanjut Yemima Msiren mengajak masyarakat Kabupaten Biak Numfir untuk memanfaatkan layanan e-PPID yang merupakan salah satu layanan informasi secara online yang diharapkan dapat mempermudah pemohon informasi publik untuk menyampaikan permohonan informasi dan dokumentasi kepada KPU kabupaten Biak Numfor.