Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas di Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
#TemanPemilih Kegiatan yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor ini di buka oleh Simon Y. Mandowen, selaku Ketua Bawaslu kabupaten Biak Numfor. Dalam sambutan dan pemaparan materi Simon mengajak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi mengawal atau melihat pemilu dalam tahapan berjalan. Selain itu, disampaikan pula bahwa penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk dipilih.
Turut hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU Biak Numfor Yemima Marcela Msiren Selaku Ketua Divisi Soisalisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Yemima dalam pemaparan materi menegaskan bahwa kualitas pemilu ditentukan oleh kualitas data, kualitas penyelenggara & Kualitas pemilih. Sehingga KPU Biak Numfor melihat pemilih disabilitas ini punya hak yang sama untuk memilih dan menentukan siapa yang akan mendampingi ke dalam bilik suara. Untuk itu maka perlu ada perhatian khusus terkait akses kepada pemilih disabilitas. Lebih lanjut dikatakan bahwa pemilih disabilitas juga memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih di kabupaten Biak Numfor pada pemilu serentak tahun 2024. Maka, pemilih disabilitas diharapkan telah memiliki KTP dan KK sesuai alamat domisili, terdaftar sebagai pemilih di KPU dan menggunakan hak pilih pada tanggal 14 februari nanti.
Hadir juga sebagai narasumber Agustina Bonggoibo dari Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor. menyampaikan Disabilitas ini banyak dan memerlukan perhatian khusus dari penyelenggara pemilu agar bisa menggunakan hak pilih mereka. Lebih lanjut disampaikan bahwa Dinas Sosial akan memberikan data disabilitas berdasarkan asessment kepada Bawaslu dan KPU untuk persiapan pemilu nanti.



