Perbaiki Data Pemilih Yang Tidak Padan, KPU Biak Numfor Kunjungi Distrik Biak Utara dan Andey
#TemanPemilih, Dalam rangka memperbaiki data pemilih yang tidak padan sesuai hasil sandingan Data Pemilih pada KPU Kabupaten Biak Numfor dan data dari Dirjen Kependudukan dan pencatatan Sipil kementerian dalam Negeri, maka KPU terus melakukan upaya-upaya melakukan pemutakhiran Data Pemilih terutama Data Tidak padan pada seluruh Distrik di Kabupaten Biak Numfor. Untuk itu pada Senin (5/9/2022) dilakukan Kunjungan ke Distrik Biak Utara dan Distrik Andey untuk melakukan kooordinasi data pemilih yang tidak padan yang dilakukan Tim Wilayah utara yaitu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan serta kasubag Hukum, pengawasan dan SDM.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Biak Numfor, Melkianus Yusak Rumbrawer dalam arahannya pada dua distrik yang dikunjungi menyampaikan pentingnya upaya perbaikan data Pemilih yang diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang valid sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih untuk peningkatan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk itu data-data yang tidak padan yang saat ini belum sinkron dengan data di Dinas kependudukan perlu terus diperbaiki terkait kesalahan NIK dan nama pemilih.
Dari hasil pertemuan bersama dua kepala Distrik bersama jajaran Kepala Kampung, maka telah disepakati pemerintah Distrik dan Kampung akan memberikan dukungan untuk perbaikan data yang tidak padan dan disepakati akan diberikan data paling lambat tanggal 15 September untuk dijadikan data sandingan untuk perbaikan Data pemilih yang ada di KPU Kabupaten Biak Numfor.
Adapun Dokumentasi Kegiatan :