Berita Terkini

Rapat Estimasi Kebutuhan Anggaran Pilkada Biak Numfor Bersama KPU Provinsi Papua

Persiapkan Estimasi Kebutuhan Anggaran Pilkada, KPU Biak Numfor Ikuti Rapat Koordinasi Oleh KPU Provinsi Papua

Dalam rangka Persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Papua, maka KPU Kabupaten Biak Numfor ikuti Rapat Koordinasi Estimasi Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan  Rencana Kebutuhan Anggaran (RAB) yang dilaksanakan KPU Provinsi papua secara daring yang diikuti pula 28 KPU kabupaten/ Kota se Provinsi papua.

Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Umum dan logistik KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu sebagai  Plh. Ketua KPU Provinsi Papua didampingi Anggota KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar, Theodorus Kossay, Fransiskus Letsoin dan Adam Arisoi serta Sekretaris KPU Provinsi Papua Ryllo A. Panay dan sebagai moderator Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Prtovinsi Papua Allen Ardian Pongoh yang dihadiri secara Daring oleh Ketua dan anggota KPU serta Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dan 2 Kasubag serta staf pengelola keuangan KPU Biak Numfor.

Melkianus Kambu dalam arahannya menegaskan konsekuensi Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 akan menimbulkan pembebanan anggaran yg cukup besar, sehingga di Tahun 2023 anggaran Pemilihan (Pilkada) sudah harus dianggarakan sehingga perlu dialkukan rapat Koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait Indiokator-indikator anggaran yang sudah harus disusun bersama antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota se Provinsi papua.

Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo Panay dalam arahannya menegaskan kegiatan Rapat ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Serentak dan berharap Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun dengan cermat berdasarkan kondisi daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan bukan keinginan dan diharapkan dalam penyusunan NPHA agar mencantumkan biaya secara keseluruhan sehingga setelah pelaksanaan Pemilihan tidak menimbulkan masalah hukum.

Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali