Sosialisasi

Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dilakukan KPU Biak Numfor dalam musrenbang tingkat Kelurahan Yafdas

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Masyarakat dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus kepada masyarakat.  Untuk itu dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Yafdas yang digelar pada Senin (7/3 2022) bertempat SD YPK V Yafdas, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor memberikan sosialisasi terkait Tahapan dan Jadwal Pemilu dan Pemilihan serentak termasuk Hari Pemungutan Suara yang dihadiri pula oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara dan Ketua Bawaslu serta Kepala Distrik Samofa serta jajaran Pemerintah Kelurahan Yafdas.

Dalam arahannya Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin menyampaikan penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak pada 14 Pebruari 2024 dan Pemilihan Kepala daerah Serentak Tahun 2024 tanggal 27 Nopember telah menjadi langkah awal untuk Jajaran KPU mulai melakukan sosialisasi dan berharap masyarakat juga dapat bersiap diri terutama untuk memastikan masing terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagai syarat utama untuk dapat Memilih pada  dua Pemilihan Serentak di tahun 2024.

Lebih lanjut Ketua menegaskan di Tahun 2022 ini sudah ada tiga tahapan yang strategis yang akan dilakukan KPU yaitu Verifikasi Partai Politik, Penetapan daerah Pemilihan serta rekrutmen Badan Ad Hoc baik panitia Pemilihan Distrik (PPD) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga butuh kerjasama semua Pihak dalam mendukung agenda tahapan tersebut terutama dalam merekrut Badan Ad Hoc.  Oleh sebab itu Ketua berharap jajaran Pemerintah Distrik dan Kelurahan untuk mengajak warga yang berpotensi sebagai penyelenggara Pemilu tingkat bawah sehingga sejak awal bisa diidentifikasi orang-orang yang punya kompetensi untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak di tahun 2024.

Terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, ketua KPU berharap batas wilayah antara Kelurahan dan Kampung yang dimekarkan dapat dituntaskan secepatnya sehingga dapat mendukung proses pemutakhiran data Pemilih yang harus disesuaikan dengan wilayah-wilayah pemekaran sehingga memperjelas penduduk dan pemilih pada daerah-daerah tersebut.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali