Berita Terkini

Rapat Koordinasi Bidang Logistik, KPU Provinsi Papua Harapkan KPU Kabupaten/Kota Lakukan Komunikasi Pada Pemda

#TemanPemilih, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 khususnya dalam penyiapan Logistik Pemilu, maka KPU Kabupaten Biak Numfor ikuti Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilakukan secara daring oleh KPU Provinsi Papua dengan KPU Kabupaten/kota se Provinsi Papua pada Kamis (22/09/22) dan KPU Kabupaten Biak Numfor dihadiri Ketua KPU, Sekretaris serta Kasubag Umum dan Logistik KPU. Kegiatan dibuka Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik Selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Ryllo Panay, dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik Agustina Santi Lepong. Dalam arahan pembukaannya, Melkianus Kambu berharap Rapat Koordinasi ini dapat meghasilkan rumusan serta rekomendasi terkait kesiapan distribusi logistik jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh sebab itu Melkianus mengharapkan adanya persamaan persepsi pada seluruh KPU kabupaten/kota mengenai pengelolaan logistik Pemilu dan berharap Kabupaten/ Kota yang belum melakukan penghapusan logistik pasca Pemilu dapat segera ditindaklanjuti.   Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo Panay berharap semua jajaran KPU Kabupaten/Kota di Papua segera bangun Komunikasi dan koordinasi pada Pemerintah daerah untuk dukungan sarana dan Prasarana, terutama terkait gudang logistik sesuai arahan kementerian dalam Negeri. Sementara itu KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik telah melaporkan kondisi logistik KPU Kabupaten Biak Numfor pasca pemilu 2019, yang telah dilakukan penghapusan melalui mekanisme lelang sehingga Gudang KPU Kabupaten Biak Numfor sudah dapat dikosongkan untuk mendukung proses penerimaan Logistik di Tahun 2023. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

KPU Biak Numfor Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD Almarhum Yulianus Awak

#TemanPemilih, Berkas Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang menggantikan Almarhum Yulianus Awak  hasil Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Biak Numfor 3 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor pada Rabu (21/9/2022) di ruang pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Milka Rumaropen dan didampingi Plt. Sekwan Drs. Yudi Wanma. Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor diserahkan langsung oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dan Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor bersama Kasubag Keuangan Umum dan Logistik serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Biak Numfor. Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Willem Rumpaisum merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama (Biak Timur 3) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, setelah dilakukan Penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019 atas nama Willem Rumpaisum dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Proses PAW Anggota DPRD Partai Nasdem, KPU Biak Numfor Lakukan Pleno Verifikasi Berkas Administtrasi

#TemanPemilih, Dalam rangka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dari Partai Nasdem, maka pada hari Selasa (20/9/2022) KPU Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Verifikasi berkas administrasi PAW dari Partai Nasdem yang dihadiri Ketua dan 4 Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor serta Sekretaris dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Staf Sekretariat. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin menegaskan pentingnya pemeriksaan dan verifikasi berkas administrasi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga proses PAW segera dilakukan mengingat peran KPU Kabupaten Biak Numfor adalah pada fungsi administrasi untuk memastikan anggota DPRD yang diusulkan untuk PAW berkasnya lengkap dan memenuhi persyaratan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa di awal bulan Agustus 2022 lalu, anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Periode 2019-2024 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) an. Yulianus Awak meninggal dunia sehingga Partai Nasdem harus melakukan PAW anggotanya yang duduk di kursi wakil rakyat dan Pihak DPRD Kabupaten Biak Numfor sudah melakukan permintaan berkas administrasi Calon yang akan menggantikan anggota DPRD tersebut. PAW yang dilakukan dengan melihat jumlah perolehan terbanyak berikutnya pada Partai Nasdem di Dapil 3 Biak Timur an. Willem Rumpaisum. Berkas administrasi PAW yang telah diverifikasi yang yang telah diminta oleh sekretariat DPRD Kabupaten Biak Numfor direncanakan akan diserahkan pada tanggal 21 September 2022 dan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat dilakukan pelantikan. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Bangun Sinergitas Bersama Parpol, KPU Biak Numfor Undang Parpol Bincang "Sersan" Mantapkan Proses Verifikasi Administrasi

#TemanPemilih, Dalam rangka memantapkan Proses Verifikasi Administrasi Partai Politik di Kabupaten Biak Numfor sehingga dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait proses yang telah berjalan, sedang berjalan dan akan dilakukan, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan pertemuan bersama Ketua Partai dan Petugas Penghubung partai yang ada di Kabupaten Biak Numfor dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam format Bincang Sersan (Serius Tapi Santai) yang dilakukan pada Jumat (16/9/2022) di Swissbel Hotel. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam sambutan pembukanya menegaskan dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor harus terus membangun komunikasi yang efektif baik dengan Partai Politik maupun Bawaslu sehingga semua pemangku kepentingan dapat memahami aturan main dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Sementara itu Komisoner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Djoni Randongkir menegaskan hasil Verifikasi Administrasi yang saat ini sedang dilakukan semua tergantung dari Partai Politik mengingat KPU Kabupaten Biak Numfor hanya bertugas melakukan verifikasi atas Data-data Parpol yang telah dimasukkan Partai Politik melalui Aplikasi Sipol dan setelah diverifikasi dikirimkan kembali secara berjenjang melalui KPU Provinsi sampai KPU RI dan akan dikembalikan pada partai Politik, sehingga diharapkan partisipasi aktif Partai politik untuk melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU. Oleh sebab itu kedepannya lolos atau tidaknya Partai Politik dalam Penetapan Partai Politik sebagai Partai Politik Peserta Pemilu sangat tergantung dari keaktifitas Partai Politik, sehingga diharapkan dalam pertemuan Bincang Sersan (Serius Tapi Santai) yang digelar KPU ini dapat menjadi media komunikasi untuk evaluasi pelaksanaan tahapan Verifikasi sekaligus meminimalisir masalah-masalah dalam masa perbaikan administrasi, sehingga setiap permasalahan yang dihadapi parpol dapat disampaikan untuk dicari solusi terbaik. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

KPU Biak Numfor Ikuti Rakor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022

#TemanPemilih, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yemima M. Msiren, dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sumberbis Sroyer mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 yang berlangsung di Manado, Kamis (15/09/2022). Kegiatan berlangsung tanggal 15−17 September 2022, yang di ikuti lebih kurang 1.007 peserta dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menekankan, partisipasi tidak sekadar datang pada hari pemungutan dan mencoblos di TPS, tetapi bagaimana menggerakkan partisipasi masyarakat untuk  tergerak menjadi penyelenggara di tingkat ad hoc serta memastikan bahwa proses pemungutan suara, penghitungan suara dapat diakses secara luas oleh publik. Sedangkan terkait informasi kepemiluan kepada publik harus memperhatikan lima hal, yakni penyampai pesan, isi pesan, audiens, media, dan strategi. Turut hadir, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Umum, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perundang-undangan, Nur Syarifah, jajaran Setjen KPU, Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Bersihkan Data Pemilih, KPU Biak Numfor Sepakati Penghapusan Data Pemilih Bermasalah

#TemanPemilih, Dari hasil evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor serta berdasarkan hasil sandingan data pada Kementerian dalam negeri, maka KPU Kabupaten Biak Numfor lakukan Rapat Pleno pada Jumat (17/9/2022) untuk memutuskan status data yang masih bermasalah di Kabupaten Biak Numfor, antara data meninggal, data ganda maupun data padan sama wilayah dan beda wilayah serta data yang tidak padan dengan data dari Kementerian dalam negeri. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam arahannya menegaskan saat ini masih terdapat data-data dalam aplikasi Sidalih yang perlu dilakukan koreksi dan perbaikan sehingga data Pemilih dari waktu ke waktu terus dimutakhirkan untuk mendapatkan data yang valid, komprehensif dan mutakhir. Untuk itu data-data yang masih bermasalah perlu dikeluarkan dari aplikasi Sidalih sehingga Data Pemilih KPU Kabupaten Biak Numfor bisa terus diperbaiki, mengingat di bulan Oktober Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sudah akan dimulai dengan mengacu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Sementara itu Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Matheus G. Ronsumbre menegaskan selama ini KPU Kabupaten Biak Numfor telah banyak melakukan upaya Pemutakhiran Data pemilih dengan membangun komunikasi dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan dan data-data Pemilih di KPU Kabupaten Biak Numfor sudah mengalami kemajuan dalam pemutakhirannya, sehingga data-data yang belum bisa dimutakhirkan seperti Data ganda, Data padan sama dan beda wilayah serta data tidak padan dapat dikeluarkan dari aplikasi Sidalih sehingga di bulan Oktober KPU akan mulai menyusun Daftar Pemilih Sementara menggunakan data yang sudah bersih ditambah data-data yang akan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dari hasil Rapat pleno KPU, disepakati data Ganda, data padan sama maupun beda wilayah serta data-data orang meninggal ataupun data tidak padan akan dikeluarkan pada bulan September 2022 dan akan dilakukan melalui aplikasi Sidalih. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Populer

Belum ada data.