Berita Terkini

Edukasi Pendidikan Pemilih Pemula, KPU Biak Numfor Fasilitasi Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 1 Biak

#TemanPemilih, Dalam rangka memberikan pendidikan demokrasi sejak dini kepada Pemilih pemula yang ada di kbaupaten Biak Numfor, KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan Fasilitasi Pemungutan Suara Ketua OSIS pada SMP Negeri 1 Biak sebagai upaya memberikan edukasi akan pentingnya Pemilihan umum dan demokrasi bagi siswa siswi SMP sebagai Pemilih Pemula yang dilakukan pada hari Sabtu (24/9/2022) di halaman SMP Negeri 1 Biak. Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Partisipapsi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor, Yemima M. Msiren dalam arahannya menegaskan Edukasi Pemilih sejak dini  akan membentuk midset yang benar  tentang kenapa mereka harus menggunakan hak pilih secara cerdas demi kemajuan bangsa dan negara. Oleh sebab itu siswa siswi harus sejak dini dikenalkan dengan proses demokrasi sehingga dapat memahami pentingnya suara mereka untuk memilih pemimpin. Pemilihan diikuti  4 Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS antara lain pasangan  nomor urut 1 atas nama Kerenh A. Mbaro dan Iren Aguiera Rante, pasangan nomor urut 2 atas nama Andreana Lovely Tulandi dan Fitri Ramadhan Akab, pasangan nomor urut  3 atas nama Maskita Sania Sukan dan Naomi A.S. Mayer serta pasangan no urut 4 atas nama Nethanyahu Warikar dan Kezia Leilani Sroyer. Dari hasil Pemungutan Suara, peraih suara terbanyak diraih pasangan Nomor urut  2 dengan perolehan suara 293 suara atau 47,10 % disusul Nomor urut  4 dengan  174 suara atau  27,97 % dan Nomor urut  1 dengan 132 suara atau 21,22 % dan peringkat terakhir diraih pasangan nomor urut  3 dengan 16 suara atau 2,57 %. Dari jumlah pemilih yang  terdaftar dalam Daftar Pemilih sebanyak 683 siswa, yang hadir menggunakan Hak suaranya sebanyak 622 siswa dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 91 % sehingga tingkat partisipasi siswa di SMP Negeri 1 Biak dalam mengikuti Pemungutan suara Pemilihan Ketua OSIS cukup tinggi bahkan tingkat kesalahan pencoblosan surat suara hanya 7 surat suara atau 1 % dari Jumlah yang hadir 622 orang. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Fenomena Anggota Parpol Mendaftar Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Biak Numnfor Gelar Rapat Bersama Parpol

#TemanPemilih  Dari hasil evaluasi tanggapan masyarakat pada KPU Kabupaten Biak Numfor yang melaporkan namanya didaftarkan sebagai kader partai politik  tanpa persetujuan masyarakat, maka KPU Kabupaten Biak Numfor lakukan pertemuan bersama perwakilan partai politik dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada Jumat (23/9/2022) di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor. Pertemuan sangat penting ini untuk membangun komunikasi antara Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik karena fenomena yang terjadi saat ini ada Anggota Partai yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ditolak dalam proses pendaftaran petugas Bawaslu sehingga memberikan tanggapan ke KPU dan menyatakan mereka tidak mendaftar sebagai anggota Partai Politik. Komisioner KPU Kabupaten Bak Numfor Divisi Teknis Penyelenggara, Djoni Randongkir dalam arahannya menegaskan pentingnya dikumpulkan untuk menyampaikan fenomena yang terjadi saat ini yaitu masyarakat yang mendaftar sebagai petugas Panwaslu namun ditolak karena namanya terdaftar sebagai anggota Partai di dalam Aplikasi Sistem Informasi partai Politik (Sipol). Disamping itu di bulan Oktober KPU juga akan merekrut Badan Ad Hoc baik Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) juga akan berbasis SIPOL sehingga bila masyarakat sudah terdaftar sebagai anggota parpol di dalam Sipol akan ditolak. Oleh sebab itu diharapkan tanggapan masyarakat yang dilakukan terhadap keanggotaan Partai dapat menjadi perhatian Partai Politik. Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yemima M. Msiren menegaskan adanya pencatutan nama masyarakat sebagai anggota Partai dan menjadi masalah setelah mereka mendaftar menjadi petugas Bawaslu diharapkan tidak terjadi pada proses rekrutmen Badan Ad Hoc, sehingga KPU akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang memberi tanggapan terkait keanggotaan mereka sebagai anggota partai dalam Sipol namun tidak sepengetahuan mereka dan KPU akan terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan Cek NIK  keanggotaan partai politik untuk memastikan mereka yang mau mendaftar sebagai Badan Ad Hoc tidak terdaftar sebagai anggota parpol. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Dukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), KPU Biak Numfor Lakukan Kunjungan Pelayanan E-KTP Pada Kampung/Kelurahan Di Distrik Samofa

#TemanPemilih, Dalam upaya memantapkan proses Pemutakhirian Data Pemilih yang berkualitas tentunya tidak terlepas dari upaya perbaikan data kependudukan yang merupakan salah satu sumber data KPU dalam proses penyusunan Daftar Pemilih. Untuk itu KPU Kabupaten Biak Numfor terus membangun sinergitas untuk memantapkan upaya-upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dan pada Jumat (23/9/2022) KPU Kabupaten Biak Numfor turun langsung ke Distrik Samofa melihat pelayanan langsung yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor yang memberikan pelayanan langsung di kantor Distrik Samofa. Kepala Distrik Samofa, Adam Umar dalam arahannnya menyampaikan dukungannya atas Kebijakan perekaman KTP oleh Pemda Biak Numfor dengan turun langsung di lapangan dan di Distrik Samofa ditargetkan pada 7 kelurahan dan 11 kampung. Upaya ini tentunya akan  mempermudah pemutakhiran data kependudukan di distrik Samofa  mengingat dampak pemekaran kelurahan menyebabkan perubahan elemen data yang tentunya perlu penyesuaian elemen data untuk mendukung kegiatan pemerintahan termasuk didalamnya pemutakhiran Data Pemilih untuk mendukung Pemilu 2024. Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran penduduk Johand Saapang, S.Sos,MM dalam penjelasannya menyampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor terus melakukan upaya-upaya pro aktif dengan turun ke lapangan untuk melakukan proses perekaman e KTP sehingga kepemilikan e-KTP di Kabuopaten Biak Numfor terus meningkat.  Upaya-upaya yang dilakukan ini tentunya merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang merupakan sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (masyarakat, lembaga pengguna, dan pemerintah) akan pentingnya tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk). Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor, Yemima M. Msiren pada kesempatan kunjungan menyampaikan dukungannya untuk turut mensosialisasikan pentingnya e-KTP yang tentunya akan berdampak pada kualitas Data Pemilih di KPU Kabupaten Biak Numfor Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

KPU Biak Numfor Ikuti Rakor Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Matheus G.Ronsumbre didampingi Kasubbag Perencanaan Data Dan Informasi , Yuni Kristiani mengikuti Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 di Medan Sumatera Utara, Kamis (22/09/2022). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22−24 September 2022 ini di hadiri lebih kurang 1.096 peserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membuka kegiatan menyampaikan rasa syukur karena tidak lama lagi kita masuk tahapan mutarlih pada bulan Oktober. Hasyim juga menekankan tiga prinsip utama pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, akurat  dan mutakhir . Seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI) yang telah memenuhi syarat  sesuai Undang Undang harus terjamin masuk di daftar pemilih yang diperkuat  dengan akurasi serta kemutakhiran informasi daftar pemilih. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Rapat Koordinasi Bidang Logistik, KPU Provinsi Papua Harapkan KPU Kabupaten/Kota Lakukan Komunikasi Pada Pemda

#TemanPemilih, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 khususnya dalam penyiapan Logistik Pemilu, maka KPU Kabupaten Biak Numfor ikuti Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilakukan secara daring oleh KPU Provinsi Papua dengan KPU Kabupaten/kota se Provinsi Papua pada Kamis (22/09/22) dan KPU Kabupaten Biak Numfor dihadiri Ketua KPU, Sekretaris serta Kasubag Umum dan Logistik KPU. Kegiatan dibuka Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik Selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Ryllo Panay, dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik Agustina Santi Lepong. Dalam arahan pembukaannya, Melkianus Kambu berharap Rapat Koordinasi ini dapat meghasilkan rumusan serta rekomendasi terkait kesiapan distribusi logistik jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh sebab itu Melkianus mengharapkan adanya persamaan persepsi pada seluruh KPU kabupaten/kota mengenai pengelolaan logistik Pemilu dan berharap Kabupaten/ Kota yang belum melakukan penghapusan logistik pasca Pemilu dapat segera ditindaklanjuti.   Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo Panay berharap semua jajaran KPU Kabupaten/Kota di Papua segera bangun Komunikasi dan koordinasi pada Pemerintah daerah untuk dukungan sarana dan Prasarana, terutama terkait gudang logistik sesuai arahan kementerian dalam Negeri. Sementara itu KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik telah melaporkan kondisi logistik KPU Kabupaten Biak Numfor pasca pemilu 2019, yang telah dilakukan penghapusan melalui mekanisme lelang sehingga Gudang KPU Kabupaten Biak Numfor sudah dapat dikosongkan untuk mendukung proses penerimaan Logistik di Tahun 2023. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

KPU Biak Numfor Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD Almarhum Yulianus Awak

#TemanPemilih, Berkas Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang menggantikan Almarhum Yulianus Awak  hasil Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Biak Numfor 3 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor pada Rabu (21/9/2022) di ruang pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Milka Rumaropen dan didampingi Plt. Sekwan Drs. Yudi Wanma. Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor diserahkan langsung oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dan Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor bersama Kasubag Keuangan Umum dan Logistik serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Biak Numfor. Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Willem Rumpaisum merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama (Biak Timur 3) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, setelah dilakukan Penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019 atas nama Willem Rumpaisum dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :