Berita Terkini

28 Kampung Di Distrik Warsa dan Yawosi Siap DUkung KPU Perbaikan Data Pemilih Yang Tidak Padan

#TemanPemilih, Sesuai hasil sandingan Data Pemilih pada KPU Kabupaten Biak Numfor dengan data dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada semester II tahun 2021, maka masih terdapat Data yang tidak padan atau data yang tidak dapat ditemukan dalam dokumen Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) karena adanya kesalahan dalam elemen data terutama dana NIK dan Nama.   Oleh sebab itu KPU Kabupaten Biak Numfor terus melakukan upaya-upaya  pemutakhiran Data Pemilih terutama Data Tidak Padan pada seluruh Distrik di Kabupaten Biak Numfor dan pada hari Selasa (6/9/2022) dilakukan Kunjungan ke Distrik Warsa dan Yawosi oleh Tim Wilayah utara yaitu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum, Pengawasan dan SDM yang dihadiri Kepala Distrik Warsa dan Distrik Yawosi serta 28 Kampung di bawah binaan kedua distrik tersebut. Komisioner Divisi Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Biak Numfor, Melkianus Yusak Rumbrawer dalam arahannya pada pertemuan dua Distrik serta 28 Kepala Kampung yang dikunjungi menyampaikan pentingnya upaya perbaikan data Pemilih yang diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang valid sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih untuk peningkatan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk itu data-data yang tidak padan yang saat ini belum sinkron dengan data di Dinas kependudukan perlu terus diperbaiki terkait kesalahan NIK dan nama pemilih. Dari hasil pertemuan bersama dua kepala Distrik bersama jajaran 28 Kepala Kampung  telah disepakati pemerintah Distrik dan Kampung akan memberikan dukungan untuk perbaikan data yang tidak padan dan disepakati akan diberikan data paling lambat tanggal 15 September untuk dijadikan data sandingan untuk perbaikan Data pemilih yang ada di KPU Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Perbaiki Data Pemilih Yang Tidak Padan, KPU Biak Numfor Kunjungi Distrik Biak Utara dan Andey

#TemanPemilih, Dalam rangka memperbaiki data pemilih yang tidak padan sesuai hasil sandingan Data Pemilih pada KPU Kabupaten Biak Numfor dan data dari Dirjen Kependudukan dan pencatatan Sipil kementerian dalam Negeri, maka KPU terus melakukan upaya-upaya melakukan pemutakhiran Data Pemilih terutama Data Tidak padan pada seluruh Distrik di Kabupaten Biak Numfor. Untuk itu pada Senin (5/9/2022) dilakukan Kunjungan ke Distrik Biak Utara dan Distrik Andey untuk melakukan kooordinasi data pemilih yang tidak padan yang dilakukan Tim Wilayah utara yaitu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan serta kasubag Hukum, pengawasan dan SDM. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Biak Numfor, Melkianus Yusak Rumbrawer dalam arahannya pada dua distrik yang dikunjungi menyampaikan pentingnya upaya perbaikan data Pemilih yang diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang valid sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih untuk peningkatan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk itu data-data yang tidak padan yang saat ini belum sinkron dengan data di Dinas kependudukan perlu terus diperbaiki terkait kesalahan NIK dan nama pemilih. Dari hasil pertemuan bersama dua kepala Distrik bersama jajaran Kepala Kampung, maka telah disepakati pemerintah Distrik dan Kampung akan memberikan dukungan untuk perbaikan data yang tidak padan dan disepakati akan diberikan data paling lambat tanggal 15 September untuk dijadikan data sandingan untuk perbaikan Data pemilih yang ada di KPU Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Ketua KPU Provinsi Papua Monitoring Ke KPU Biak Numfor, Harapkan KPU Kabupaten Bangun Komunikasi Efektif

#TemanPemilih  Dalam rangka memastikan jajaran KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Papua siap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Ketua KPU Provinsi Papua melakukan kunjungan kerja pada KPU Kabupaten Biak Numfor pada Rabu (31/8/2022) dan menggelar pertemuan di aula KPU Kabupaten Biak Numfor bersama Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubag Perencanaan KPU Provinsi Papua yang diikuti oleh Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor serta Sekretaris dan Kasubag di sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak dalam arahannya berharap jajaran KPU Kabupaten Biak Numfor dapat membangun Komunikasi efektif terutama pada KPU Provinsi Papua terkait pelaksanaan seluruh tahapan yang saat ini sudah mulai berjalan sehingga semua permasalahan yang terjadi dalam persiapan dan pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 dapat dicari solusi secepatnya sehingga tidak menghambat proses Tahapan yang sedang berjalan. Sementara itu Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua, Allen Pongoh dalam penyampaiannya menyampaikan saat ini sudah ada penambahan dana dari KPU yang sementara sedang diproses sehingga berharap penggunaannya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin pada 4 bulan tekahir di tahun 2022 sehingga dana dapat diserap untuk mendukung tahapan Pemilu Serentak 2024 dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Laksanakan Rapat Koordinasi DPB, KPU Kabupaten Biak Numfor Tertapkan Pemilih Bulan Agustus 2022 Sebanyak 94.319

#TemanPemilih, Dalam rangka proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Biak Numfor, maka pada hari Selasa (30/8/2022) KPU Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB bulan Agustus 2022 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, dihadiri 4 Komisioner dan 4 Kepala Sub Bagian serta operator Sidalih. Rapat Koordinasi DPB dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin yang dalam arahannya menyampaikan upaya KPU Kabupaten Biak Numfor untuk terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk mendapatkan data Pemilih yang Valid dan berkualitas. Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Matheus G. Ronsumbre berharap data-data baru yang didapat agar dapat dibuktikan dengan Identitas Data Kependudukan yang lengkap baik KTP maupun Kartu Keluarga agar data-data yang diperoleh dari hasil Pemutakhiran DPB benar-benar datanya valid dan riil. Dari hasil rapat Koordinasi, telah ditetapkan Jumlah Pemilih PDPB sebanyak 94.319 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 47.062 dan pemilih perempuan sebanyak 47.257. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mendapatkan Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor Pada Agustus 2022 #TemanPemilih Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Biak Numfor Dwijo Rahayu, melakukan kunjungan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Biak Numfor pada hari Jumat (26/8/2022). Kunjungan tersebut, terkait permintaan informasi tentang hasil Pemilu Legislatif 2014 dan 2019, hasil Pilkada Gubernur 2013 dan 2018 dan hasil Pilkada Bupati 2013 dan 2018. PPID KPU Kabupaten Biak Numfor, Daisah menjelaskan bahwa PPID telah menjalankan tugas sesuai Keputusan KPU Biak Numfor Nomor 07/HK.03.1/9106/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor, dan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sehingga setiap Informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diperoleh sepanjang tidak termasuk dalam Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.   Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Biak Numfor Dwijo Rahayu, menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam memberikan informasi dengan respon yang cepat dan tepat sesuai permintaan sehingga Data-data yang dibutuhkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam menyusun strategi dan kebijakan menghadapi Pemilu Serentak 2024.      

KPU Biak Numfor Ikuti Rakor Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana Dan Prasarana Serta Pengelolaan Keuangan

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Mathias Jan Morin, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Matheus G. Ronsumbre dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Yusuf F. Mamoribo serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Yuni Kristiani mengikuti Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, Serta Pengelolaan Keuangan yang berlangsung di Nusa Dua Bali, Selasa (23/08/2022). Kegiatan ini diikuti lebih kurang 2.200 peserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23-25 Agustus 2022. Membuka rakor, Hasyim meminta satuan kerja KPU berkonsentrasi penuh dalam membahas khususnya perencanaan keuangan. Hasyim juga mengingatkan agar KPU Provinsi sebagai pemimpin kepemiluan dapat mengendalikan KPU Kab/Kota untuk bekerja  cermat, tertib, disiplin dan berdasar aturan. Sementara itu, Yulianto menyampaikan terkait anggaran KPU Tahun 2022, rincian kegiatan tahapan KPU Tahun 2022, komposisi anggaran tahun 2022 untuk satuan kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, tata kelola keuangan Pemilu, hingga pengelolaan dan data aset Barang Milik Negara (BMN) KPU. Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Fungsional Ahli Utama Penata Kelola Pemilu Tata Kelola Pemilu Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani, pejabat eselon II Setjen KPU, Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani perencanaan, data dan informasi, serta keuangan, umum, dan logistik KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. Adapun Dokumentasi Kegiatan :