Berita Terkini

Koordinasi Terkait Kekurangan Tiga Kampung Dalam Kepmendagri, Deputi Teknis Penyelenggara KPU Tekankan Posisi KPU Sebagai Pengguna Data

#TemanPemilih, Dalam pelaksanaan Bimbingan Tenis Verifikasi Partai politik berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 23 s/d 24 Juli 2022, KPU Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Komisioner Teknis Penyelenggara  melakukan tatap muka bersama Deputi Teknis Penyelenggara KPU Republik Indonesia. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Biak Numfor, Djoni Randongkir menyampaikan permasalahan yang dihadapi KPU Kabupaten Biak Numfor terkait adanya 3 kampung yang belum diakomodir dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 sedangkan dalam realitas di lapangan ketuga kampung itu ada. Dalam arahannya, Kepala Deputi Teknis Penyelenggara,  HM. Eberta Kawima menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dapat secepatnya melakukan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri sebelum Verifikasi dimulai per tanggal 1 Agustus 2022 sehingga ketiga kampung itu bisa dimasukkan dalam proses Tahapan Pemilu, mengingat pada prinsipnya KPU adalah pengguna data dan melakukan aktifitas tahapan sesuai data-data yang diperoleh dari kementerian terkait dalam hal ini kementerian Dalam negeri. Oleh sebab itu, Deputi Teknis Penyelenggara yang biasa disapa Pak Wima berharap KPU Kabupaten Biak Numfor terus melakukan koordinasi efektif bersama Pemda Biak Numfor untuk memperjuangkan kekurangan 3 kampung dimaksud. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

KPU Biak Numfor Ikuti Bimtek Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sipol

#TemanPemilih, Bertempat di Ball Room Hotel Haris Vertu Jakarta, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Biak Numfor Djoni Randongkir, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Matheus G. Ronsumbre, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Daisah beserta Staf/Operator Leni I. Rumabar mengikuti Pembukaan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia pada Sabtu (23/7/2022). Kegiatan Bimtek diikuti oleh 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 23 s.d 25 Juli 2022. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 2.260 orang. Kegiatan terbagi dalam tiga lokasi dan saling terhubung melalui telekonferensi, yakni Hotel Grand Sahid Jakarta, Grand Mercure Harmoni dan Haris Vertu Jakarta. Dalam pembukaan, Ketua KPU RI Hasyim As'ari dari hotel Grand Sahid Jakarta meminta agar peserta bimtek KPU/KIP Kabupaten/Kota mencermati PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya ruang lingkup dan tanggung jawab mereka dalam proses verifikasi faktual terkait tiga hal yakni kepengurusan, kantor, dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota. Senada, Idham selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari hotel Haris Vertu menekankan pentingnya bimtek sebagai sarana berbagi pengetahuan hukum memahami PKPU dan juga SIPOL. Untuk itu, keseriusan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah bentuk aktualisasi mewujudkan tahapan berintegritas. Usai dibuka, kegiatan bimtek berlanjut dengan diskusi panel dengan narasumber dari Bawaslu, DKPP dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kegiatan Bimtek ini menjadi ilmu bagi KPU Kabupaten Biak Numfor dalam menyambut tahapan verifikasi partai politik. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Perjuangkan Kekurangan 3 Kampung Dalam Kepmendagri Nomor 050-145, KPU Gelar Pertemuan Bersama Pemerintah Distrik, Kelurahan/Kampung

#TemanPemilih, Dari hasil Penetapan Keputusan (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang menetapkan kode wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan dan pulau di seluruh Indonesia, sekaligus juga berisi data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau, maka setelah pencermatan yang dilakukan KPU Kabupaten Biak Numfor, masih terdapat kekurangan 3 Kampung di Kabupaten Biak Numfor yang belum terakomodir dalam Kepmendagri tersebut sehingga KPU Kabupaten Biak Numfor gelar pertemuan bersama Instansi terkait serta Pemerintah Distrik dan Pemerintah kelurahan/kampung terkait dan menghadirkan Bawaslu dan Partai Politik pada Kamis (21/7/2022) bertempat di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam pembukaan Rapat menegaskan pentingnya menyamakan persepsi untuk memastikan jumlah Kampung/ Kelurahan yang akan menjadi sasaran pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat Jumlah Kampung/ kelurahan ini akan berpengaruh pada berbagai aspek pelaksanaan Tahapan Pemilu seperti Proses Pendataan Pemilih, Penganggaran, pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan berbagai aspek lainnya. Untuk itu perlu penyamaan persepsi terkait masalah tiga Kampung yang belum diakomodir dalam Kepmendagri terbaru. Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Biak Numfor, Semuel Rumakeuw yang hadir mewakili Pemda mengakui adanya kekurangan tiga Kampung yang belum diakomodir dalam Kepmendagri padahal dalam realitanya ketiga Kampung ini ada dalam pelaksanaan aktifitas Pemerintahan. Sehingga Pemda, KPU dan Bawaslu perlu melakukan upaya untuk memasukkan kembali ketiga kampung dalam Kepmendagri. Dari hasil Rapat telah disepakati untuk ketiga kampung yang belum termuat dalam Kepmendagri antara lain Kampung Sorido, Kampung Yafdas serta Kampung Makuker akan diusulkan sehingga dapat menjadi wilayah pelaksana Pemilu 2024 bersama 268 kampung/ kelurahan lainnya. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Pastikan Jumlah Wilayah Untuk Pemilu 2024, KPU Biak Numfor Akan Gelar Pertemuan Bersama Aparat Pemerintah Distrik, Kelurahan Dan Kampung

#TemanPemilih, Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Selasa (19/7/2022) bertempat di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor Yang dihadiri Ketua, Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin menyampaikan bahwa Dalam proses persiapan Pemilu 2024 yang perlu menjadi perhatian adalah kebenaran data-data wilayah baik Distrik, Keluruahan maupun Kampung sebagai acuan dalam menentukan berbagai kepentingan dalam Tahapan seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk KPU Kabupaten Biak Numfor perlu segera menyesuaikan Data-data kewilayahan sesuai dengan ketentuan terbaru ataupun sesuai dengan kondisi realitas di lapangan. Dari hasil Rapat Pleno, diputuskan untuk melaksanakan pertemuan dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan instansi terkait perihal pembahasan jumlah kampung/kelurahan yang akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 21 Juli 2022 untuk mensepakati jumlah wilayah dalam pemilu 2024 sekaligus untuk berkoordinasi terkait pembagian Pemilih ke dalam wilayah-wilayah Pemekaran terbaru. Hal-hal yang dibahas dalam rapat Pleno antara lain pemantapan persiapan Pelatihan Jurnalistik dan Rekayasa Media Sosialisasi, Perluasan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada sasaran-sasaran khusus, Realisasi dan Pelaksanaan Dana Hibah Non Pemilih. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

KPU Biak Numfor Ikuti Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Periode Semester 1

#TemanPemilih, Sehubungan dengan Implementasi SAKTI Tahun 2022 pada tahapan Migrasi data modul pelaporan SAKTI, maka KPU Kabupaten Biak Numfor mengikuti Pendampingan Migrasi Saldo Awal SAKTI Tahun 2022 pada Jumat (15/7/2022) bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak yang diikuti bendahara Pengeluaran dan Operator Aset dan Persediaan pada Subbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Biak Numfor. Migrasi Saldo awal Sakti dimaksud dalam rangka pelaksanaan Migrasi Data Saldo Awal dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Semester I melalui SAKTI Tahun 2022. Kegiatan dipandu oleh Kepala Seksi Vera KI (Bp. Muji) dan CSO Pelaporan Keuangan (Yosafat Adhi Nugraha) dengan terlebih dahulu menyampaikan progres migrasi saldo awal SAKTI dan langkah-langkah penyusunan Laporan Keuangan Periode Semester I Tahun 2022. Selanjutnya dilakukan simulasi pendampingan langsung proses penyusunan Laporan Keuangan melalui Aplikasi SAKTI dan MONSAKTI. Adapun Dokumentasi Kegiatan :      

Persiapan Aktifitas Verifikasi Dan Pendaftaran Parpol, KPU Biak Numfor Akan Persiapkan Sarana Dan Prasarana Helpdesk

#TemanPemilih, Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 terutama dalam proses Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, maka KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Rapat Pleno pada Jumat (15/7/2022) bertempat di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor Yang dihadiri Ketua dan Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua KPU  Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin mengungkapkan bahwa pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi strategis karena menjadi penentu yang dapat menjadi peserta pemilu sehingga hak-hal yang menyangkut Persiapan kegiatan Pendaftaran dan Verfikasi partai Politik agar disiapkan sejak dini. Dari hasil Rapat Pleno, diputuskan untuk Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mulai mempersiapkan sarana dan Prasarana pelayanan untuk kebutuhan Helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Partai politik, sehingga Tim Helpdek yang akan dibentuk dapat bekerja lebih maksimal dalam pelayanan kepada setiap partai Politik. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Populer

Belum ada data.