Berita Terkini

Mantapkan Tugas Helpdesk Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol, KPU Biak Numfor Lakukan Sosialisasi Dan Bimtek

#TemanPemilih, Sejak tanggal 1 agustus 2022 lalu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor telah membuka layanan helpdesk untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimana helpdesk ini difungsikan guna melayani konsultasi parpol selama Tahapan Pendaftaran, Verifikasi hingga penetapan Peserta Pemilu. Oleh sebab itu untuk memantapkan tugas dan fungsi dari Helpdesk, KPU Kabupaten Biak Numfor pada Jumat (12/8/22) melaksanakan sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis bagi jajaran sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yang ditugaskan dalam Helpdesk sehingga tugas-tugas Helpdesk dapat dimaksimalkan. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yemima Msiren mewakili Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan pentingnya seluruh pihak pada KPU Kabupaten Biak Numfor baik komisioner hingga staf di KPU Kabupaten Biak Numfor memahami betul regulasi terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu mengingat dalam proses pendaftaran dan verifikasi Parpol berpotensi terjadi sengketa. Sementara itu Kasubag Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Biak Numfor, Daisah dalam penyampaian materi menyampaikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Help Desk yang telah dibentuk sebanyak 2 Tim dan berharap setiap aktifitas yang dilakukan oleh Help Desk dalam pelayanan kepada partai Politik dapat dicatat dan didokumentasikan. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Cek Data Pemilih Bagi Anggota Polisi Di Stand Pameran KPU Biak Numfor

#TemanPemilih, Sesuai ketentuan Peraturan  perundang-undang yang berlaku dalam Anggota TNI dan POLRI tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan sehingga mereka tidak boleh terdaftar dalam Daftar Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan Pameran Pembangunan di Kabupaten Biak Numfor yang diikuti KPU Kabupaten Biak Numfor sejak tanggal 9 Agustus 2022, KPU Kabupaten Biak Numfor juga melayani Cek data Pemilih bagi anggota Polisi yang melakukan kunjungan ke stand Pameran. Kepala Sub bagian Hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Biak Numfor, Petronella Toisuta yang melayani Cek data Pemilih bagi anggota Polisi menyampaikan pentingnya anggota Polisi juga melakukan cek data Pemilih untuk memastikan mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih mengingat tidak menutup kemungkinan sebelum menjadi anggota Polisi mereka sudah terdaftar dalam Data Pemilih dalam proses Pemilu sebelumnya. Dari hasil pengecekan data Pemilih bagi anggota Polisi yang dilakukan KPU Kabupaten di lokasi Pameran Pembangunan sementara beberapa anggota Polisi yang melakukan cek data Pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih di KPU Kabupaten Biak Numfor. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Stand Pameran KPU Biak Numfor Layani Cek Data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

#TemanPemilih, Dalam rangka memastikan warga masyarakat terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik, maka dari tanggal 9 Agustus 2022 lalu dalam pelayanan di Stand KPU Kabupaten Biak Numfor dilakukan pula Cek data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada setiap masyarakat bahkan kader Partai Politik untuk memastikan apakah terdaftar sebagai Kader partai Politik dalam aplikasi Sipol. Admin Aplikasi Sipol KPU Kabupaten Biak Numfor, Leni Rumabar yang melakukan pelayanan pada stand pameran KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan terima kasih atas partisipasi Kader Partai politik yang melakukan Cek data Sipol dan juga warga masyarakat yang ingin memastikan mereka yang bukan Kader Partai tidak terdaftar dalam Aplikasi Sipol. Dari beberapa pelayanan cek data Sipol masih ditemukan beberapa kader Partai yang belum terdaftar dalam aplikasi Sipol bahkan ada kader Partai yang masih mempunyai KTP dengan alamat diluar Biak yang dikuatirkan menjadi masalah dalam proses Verifikasi partai Politik sesuai jadwal yang ditetapkan. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Partisipasi Pada Pameran Pembangunan HUT RI Ke 77, KPU Biak Numfor Lakukan Cek Data Pemilih Dan Data Sipol

#TemanPemilih, Dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Republik Indonesia ke 77 di Kabupaten Biak Numfor, KPU Kabupaten Biak Numfor berpartisipasi dalam Pameran Pembangunan yang sudah mulai dibuka pada Selasa (9/8/2022) di Hanggar Lanud Manuhua Biak dan dibuka oleh bupati Biak Numfor bersamaan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Biak Numfor, Djoni Randongkir mewakili Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan harapannya terkait partisipasi KPU Kabupaten Biak Numfor mengikuti Pameran Pembangunan dengan menampilkan Data - data kerja KPU dalam beberapa Pemilu dan Pemilihan serta hasil pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan sehingga masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dapat memperoleh Informasi terkait Pemilu dan Pemilihan  termasuk tingkat partisipasi Pemilih di Kabupaten Biak Numfor. Lebih lanjut Djoni Randongkir menyampaikan dalam momentum partisipasi pameran ini KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan cek Data masyarakat yang terdaftar di aplikasi Sipol untuk memastikan masyarakat terdaftar atau tidak sebagai Kader Partai sehingga menjadi bahan evaluasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik.   Disamping itu dilakukan pula Cek data Pemilih bagi pengunjung untuk memastikan warga yang sudah berhak memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih ataupun warga yang sudah tidak memenuhi Syarat (TMS) dapat dhapus bahkan data-data yang masih salah dapat dilakukan proses ubah data yang diharapkan menjadi upaya memperoleh data Pemilih yang lebih valid dan berkualitas. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Rapat Internal Kesiapan Sekretariat KPU Se- Provinsi Papua Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih, Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dan Kasubag mengikuti Rapat Internal Kesiapan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Provinsi Papua, Senin (08/08/22) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua. Rapat ini dihadiri secara luring oleh para Kabag dan Para kasubbag di KPU Provinsi Papua, dan seluruh Sekretaris dan Kasubbag di 29 Kabupaten/Kota secara daring. Rapat dimaksudkan untuk memantau sejauh mana kesiapan sekretariat KPU se Provinsi Papua dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pembahasan dalam rapat internal ini terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta Anggaran dalam menunjang kegiatan Tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Ryllo. A Panay selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua dalam memimpin rapat, menegaskan bahwa sekretariat KPU mempunyai peran untuk mendukung dan memberikan pelayanan maksimal guna kelancaram pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Untuk itu harus didukung oleh peningkatan kompetensi dan kapabilitas kepemiluan dari seluruh sekretariat KPU se Provinsi Papua. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

KPU Biak Numfor Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

#TemanPemilih, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Divisi Hukum dan Pengawasan, Melkianus Yusak Rumbrawer dan Kasubag Divisi Hukum dan Pengawasan , Petronella P. Toisuta mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta yang diikuti 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, Jumat (5/8/2022). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Hasyim menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun Dokumentasi Kegiatan :