Berita Terkini

Serah Terima PKL Siswa SMK YPK 1 Biak Di KPU Kabupaten Biak Numfor

#TemanPemilih, Senin, 4 Juli 2022 KPU Kabupaten Biak Numfor kembali menerima Praktek Kerja Lapangan (PKL) siswa SMK YPK 1 Biak. Siswa yang akan melaksanakan PKL di KPU Kabupaten Biak Numfor berjumlah 16 orang yang dalam kunjungannya didampingi oleh Bastian Wospakrik selaku Guru Pendamping SMK YPK 1 Biak. Adapun pelaksanaan PKL di KPU Kabupaten Biak Numfor ini terhitung mulai dari tanggal 4 Juli s.d. 26 Agustus 2022. Dalam kesempatan ini Bastian Wospakrik selaku guru pendamping melakukan serah terima siswa PKL kepada pihak KPU Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, beliau menyampaikan dengan adanya praktek kerja lapangan ini diharapkan siswa dapat lebih siap dan mengetahui seperti apa gambaran dunia kerja setelah mereka lulus nanti, serta mengasah dan menambah ilmu pengetahuan. Bastian Wospakrik juga menitipkan pesan kepada anak didiknya agar selalu menjaga sikap baik dalam melaksanakan PKL maupun diluar PKL, mengikuti arahan dan bimbingan dari pihak instansi dan disiplin serta bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor Agus Filma menerima dengan baik kegiatan PKL siswa SMK Negeri 1 Biak yang akan dilaksanakan di KPU Kabupaten Biak Numfor, beliau menyampaikan instansi ini selalu terbuka untuk siswa yang akan melaksanakan PKL di KPU Kabupten Biak Numfor, harapannya siswa juga akan mentaati tata tertib yang berlaku disini, mulai dari jam kerja, sikap, pakaian, kerapihan dan kesopanan. Sebagai dukungan kami pada siswa yang melaksanakan PKL di KPU Kabupaten Biak Numfor, kami ucapkan selamat untuk seluruh siswa yang menjalankan PKL yang merupakan bagian dari tugas dan kewajiban dalam menempuh proses pendidikan di jenjang SMK. Semoga PKL ini dapat berlajalan lancar, sukses dan bermanfaat untuk membantu proses penyelesaian pendidikannya. Adapun Dokumentasi Kegiatan :      

Standarisasi Template Media Sosial Dan Webiste, KPU Kabupaten Biak Numfor Ikuti Raker Di KPU Provinsi Papua

Rapat Kerja Sosialisasi Standarisasi Penggunaan Template, Website dan Warna Background Media Sosial Resmi KPU SePapua #TemanPemilih , Dalam upaya efektifitas  penggunaan media sosial dan keseragaman media sebagai sarana sosialisasi pendidikan pemilih bagi masyarakat, maka KPU Kabupaten Biak Numfor ikuti Rapat kerja Standarisasi Penggunaan Template, Website dan Warna Background Media Sosial Resmi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua dan diikuti KPU seluruh Provinsi Papua pada Senin (27/6/2022) secara daring. Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta SDM, Yemima Msiren dalam sesi dialog menyampaikan perlunya Strategi bersama untuk memaksimalkan kinerja penyampaian Informasi di media sosial, sehingga perlu dukungan jajaran KPU se Papua untuk saling mendukung informasi di media sosial sehinga informasi dan berita yang disajian di media bisa mendapatkan dukungan dari masyarakat. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor

Partai Rakyat Mendapatkan Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor Pada Juni 2022 #TemanPemilih Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 Ketua Partai Rakyat Mulia  Rajimal Aritonang dan Sekretaris  Buziri Korwa melakukan kunjungan ke Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Biak Numfor pada hari Kamis (23/6/2022). Kunjungan tersebut, terkait permintaan informasi tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. PPID KPU Kabupaten Biak Numfor, Daisah menjelaskan bahwa PPID telah menjalankan tugas sesuai Keputusan KPU Biak Numfor Nomor 07/HK.03.1/9106/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor, dan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sehingga setiap Informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diperoleh sepanjang tidak termasuk dalam Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.   Ketua Partai Rakyat, Mulia  Rajimal Aritonang menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam memberikan informasi dengan respon yang cepat dan tepat sesuai permintaan sehingga Data-data yang dibutuhkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Rakyat dalam menyusun strategi dan kebijakan menghadapi Pemilu Serentak 2024.  

Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor

Intel Kodam XVII Cenderawasih Mendapatkan Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor Pada Juni 2022 #TemanPemilih Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 Intel Kodam XVII Cenderawasih melakukan kunjungan ke Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Biak Numfor pada hari Rabu (22/6/2022). Kunjungan tersebut, terkait permintaan informasi tentang jadwal dan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. PPID KPU Kabupaten Biak Numfor, Daisah menjelaskan bahwa PPID telah menjalankan tugas sesuai Keputusan KPU Biak Numfor Nomor 07/HK.03.1/9106/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor, dan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sehingga setiap Informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diperoleh sepanjang tidak termasuk dalam Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.   Intel Kodam XVII Cenderawasih menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam memberikan informasi dengan respon yang cepat dan tepat sesuai permintaan.        

KPU Biak Numfor Lakukan Penempelan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Untuk Tertib Administrasi Tata Kelola BMN

#Teman Pemilih, Untuk menjamin terlaksananya tertib adminstrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan terciptanya transparasi, profesionalitas, dan akuntabilitas Barang Milik Negara, maka pada Senin (20/6/2022) KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Sub Bagian keuangan, Umum dan Logistik (KUL) melakukan penempelan Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma menegaskan penempelan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) ini merupakan bagian dari Proses pengawasan dan pengendalian BMN sebagai salah satu tanggung jawab bagi Pengelola barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Oleh sebab itu dengan adanya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di KPU Biak Numfor, diharapkan dapat menjadi perwujudan kontrol terhadap fungsi-fungsi pengelolaan BMN yaitu penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Mahasiswa IISIP Yapis Biak Kunjungi KPU Kabupaten Biak Numfor Untuk Wawancara Seputar Kepemiluan dan Lakukan Cek Data Pemilih

#TemanPemilih, Mahasiswa IISIP Yapis Biak Kunjungi KPU Kabupaten Biak Numfor Untuk Wawancara Seputar Kepemiluan dan Lakukan Cek Data Pemilih Rabu (15/6/2022). Wawancara tersebut direspon baik oleh Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor. Agus Filma menyampaikan KPU terus memberikan kesempatan bagi masyarakat seperti halnya mahasiswa yang ingin mengecek datanya di KPU Kabupaten Biak Numfor untuk memastikan mereka sudah terdaftar dalam Data Pemilih sebagai syarat untuk dapat menggunakan Hak Pilih pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Populer

Belum ada data.