Berita Terkini

Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor

Partai Rakyat Mendapatkan Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor Pada Juni 2022 #TemanPemilih Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 Ketua Partai Rakyat Mulia  Rajimal Aritonang dan Sekretaris  Buziri Korwa melakukan kunjungan ke Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Biak Numfor pada hari Kamis (23/6/2022). Kunjungan tersebut, terkait permintaan informasi tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. PPID KPU Kabupaten Biak Numfor, Daisah menjelaskan bahwa PPID telah menjalankan tugas sesuai Keputusan KPU Biak Numfor Nomor 07/HK.03.1/9106/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor, dan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sehingga setiap Informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diperoleh sepanjang tidak termasuk dalam Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.   Ketua Partai Rakyat, Mulia  Rajimal Aritonang menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam memberikan informasi dengan respon yang cepat dan tepat sesuai permintaan sehingga Data-data yang dibutuhkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Rakyat dalam menyusun strategi dan kebijakan menghadapi Pemilu Serentak 2024.  

Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor

Intel Kodam XVII Cenderawasih Mendapatkan Pelayanan Informasi Publik Pada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor Pada Juni 2022 #TemanPemilih Dalam rangka persiapan Pemilu 2024 Intel Kodam XVII Cenderawasih melakukan kunjungan ke Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Biak Numfor pada hari Rabu (22/6/2022). Kunjungan tersebut, terkait permintaan informasi tentang jadwal dan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. PPID KPU Kabupaten Biak Numfor, Daisah menjelaskan bahwa PPID telah menjalankan tugas sesuai Keputusan KPU Biak Numfor Nomor 07/HK.03.1/9106/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor, dan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sehingga setiap Informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diperoleh sepanjang tidak termasuk dalam Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.   Intel Kodam XVII Cenderawasih menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam memberikan informasi dengan respon yang cepat dan tepat sesuai permintaan.        

KPU Biak Numfor Lakukan Penempelan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Untuk Tertib Administrasi Tata Kelola BMN

#Teman Pemilih, Untuk menjamin terlaksananya tertib adminstrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan terciptanya transparasi, profesionalitas, dan akuntabilitas Barang Milik Negara, maka pada Senin (20/6/2022) KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Sub Bagian keuangan, Umum dan Logistik (KUL) melakukan penempelan Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma menegaskan penempelan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) ini merupakan bagian dari Proses pengawasan dan pengendalian BMN sebagai salah satu tanggung jawab bagi Pengelola barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Oleh sebab itu dengan adanya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di KPU Biak Numfor, diharapkan dapat menjadi perwujudan kontrol terhadap fungsi-fungsi pengelolaan BMN yaitu penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Mahasiswa IISIP Yapis Biak Kunjungi KPU Kabupaten Biak Numfor Untuk Wawancara Seputar Kepemiluan dan Lakukan Cek Data Pemilih

#TemanPemilih, Mahasiswa IISIP Yapis Biak Kunjungi KPU Kabupaten Biak Numfor Untuk Wawancara Seputar Kepemiluan dan Lakukan Cek Data Pemilih Rabu (15/6/2022). Wawancara tersebut direspon baik oleh Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor. Agus Filma menyampaikan KPU terus memberikan kesempatan bagi masyarakat seperti halnya mahasiswa yang ingin mengecek datanya di KPU Kabupaten Biak Numfor untuk memastikan mereka sudah terdaftar dalam Data Pemilih sebagai syarat untuk dapat menggunakan Hak Pilih pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Adapun Dokumentasi Kegiatan :    

Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran, KPU Kabupaten Biak Numfor Gelar Senam Sehat dan Tari Yospan

#TemanPemilih, Jumat Pagi suasana Cerah menyelimuti halaman kantor KPU Kabupaten Biak Numfor. Begitupun tampak sumringah wajah-wajah seluruh Staf Sekretariat dan Komisioner dilingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor, pakaian kegiatan senampun sudah siap dan lantunan musik mulai menggema dihalaman kantor. Senam kebugaran dan Tari Yospan kali ini dimulai pada pukul 08.30-10.00 WIT dengan instruktur senam. Seluruh peserta senam terlihat begitu antusias dan bersemangat dalam mengikuti gerakan sang instruktur. Dengan gerakan yang tidak terlalu rumit olahraga ini sengaja disuguhkan untuk melatih meregangkan otot dengan cara yang ringan. Terlebih lagi, daya tahan tubuh meningkat. Di samping itu, kegiatan olah raga ini juga dapat meningkatkan kebersamaan di antara rekan kerja di KPU Kabupaten Biak Numfor. Selain itu untuk melestarikan budaya daerah asli Papua, dilaksanakan juga Tari Yospan. Semoga kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan agar tubuh menjadi sehat dan bugar. Adapun Dokumentasi Kegiatan :

Konfirmasi Perubahan Data Wilayah Sesuai Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, KPU Biak Numfor Kunjungi Asisten I Setda Biak Numfor

#TemanPemilih, Sehubungan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, maka di Kabupaten Biak Numfor terjadi penambahan Wilayah Kelurahan sebanyak 6 Kelurahan namun ada 3 Kampung yang tidak diakomodir dalam Kepmendagri tersebut yang tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Untuk itu pada hari Selasa (30/5/2022) Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor melalui Plh, Asisten I Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Biak Numfor untu melakukan konfirmasi data-data perubahan wilayah Kampung/ Kelurahan di Biak Numfor. Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma dalam penyampaiannya menegaskan kepastian jumlah Kampung dan Kelurahan merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi acuan dalam proses perencanaan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang sehingga berharap 3 kampung yang pada tahun 2019 mengikuti Pemilu dan saat ini belum diakomodir dalam Kepmendagri bisa segera diproses kode wilayahnya sehingga kampung-kampung tersebut dapat diakomodir dalam Data Pemilu 2024.   Pada kesempatan ini juga dikoordinasikan NPHD Hibah Non Pemilihan tahun 2022 yang direncanakan dianggarkan Pemda Biak Numfor bagi KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mendukung pemutakhiran data Pemilih. Sementara Plh, Asisten I Setda Biak Numfor, Semuel Rumakeuw, SH menegaskan komitmen Pemda Biak Numfor untuk terus memperjuangkan tiga kampung yang belum masuk dalam Kepmendagri kerena realitasnya ketiga kampung tersebut ada dalam aktifitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Biak Numfor, sehingga dalam waktu dekat akan kembali diproses sesuai prosedur yang  ada. Terkait dengan Dana Hibah Non Pemilihan bagi KPU Kabupaten Biak Numfor, Semuel Rumakeuw yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Biak Numfor akan mempelajari Draft NPHD untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, Jumlah Kelurahan di Kabupaten Biak Numfor sudah diakomodir bertambah 6 kelurahan namun masih terdapat tiga kampung yaitu Kampung Yafdas, Sorido dan Makuker yang belum dimasukkan dalam Kepmendagri tersebut sedangkan realitas di lapangan  ketiga Kampung tersebut ada dan menjalankan aktifitas Pemerintahan dan pembangunan. Adapun Dokumentasi Kegiatan :