#TemanPemilih Dalam rangka memantapkan pengelolaan keuangan KPU se Kabupaten/ kota se Provinsi Papua, maka pada Kamis (12/5/2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi secara Daring untuk mensosialisasikan Surat Keputusan KPU Nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022 yang diikuti Ketua, Sekretaris, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta admin aplikasi SAKTI bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua lainnya yang menghadirkan Narasumber dari Biro Perencanaan KPU RI dan dibuka Ketua KPU Provinsi Papua. Narasumber Biro Perencanaan KPU RI, M. Krisdiono dalam arahnnya menegaskan kedepannya KPU akan menerapkan Pola baru dengan melakukan transformasi dari pola Top down menjadi bottom up dengan tujuan KPU mencoba memberikan keleluasaan bagi KPU di daerah utk mengatur dan mengelola keuangan sehingga KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan perencanaan keuangan untuk seluruh KPU kabupaten/Kota dibawah binaannya dan KPU pusat hanya memberikan menu-menu kegiatan sebagai acuan pelaksanaannya dan KPU di daerah yang akan mengisi rincian kegiatan dalam aplikasi sehingga memberikan kesempatan untuk KPU di daerah melakukan Inovasi kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah namun tetap melakukan koordinasi dengan KPU provinsi agar kegiatan yang direncanakan bisa menyambung dan sesuai dengan arahan kebijakan Program dan kegiatan KPU Pusat. Terkait dengan kebijakan KPU dengan pola baru, pada tahun 2022 ini KPU RI hanya memberikan alokasi dana secara glondongan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak 2024 yang akan dimulai pada bulan Juni 2022 sehingga KPU Kabupaten/ Kota diharapkan dapat melakukan detail/ rincian kegiatan dengan melakukan koordinasi yang efektif pada KPU Provinsi dan untuk sementara alokasi dana Tahapan Pemilu 2024 belum dapat digunakan/ dimanfaatkan karena harus menunggu arahan kebijakan dari Pimpinan KPU RI. Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi papua, Ryllo Panay dalam arahannya menegaskan harapannya untuk KPU Kabupaten/ Kota se provinsi Papua agar bersabar dalam pengelolaan anggaran Tahapan, mengingat Dana dimaksud sementara menungu kebijakan Pimpinan KPU RI sehingga diharapkan KPU Kabupaten/ Kota segera mendetailkan perencanaan penggunaan tahapan dengan tetap membangun koordinasi ke Provinsi sehingga kegiatan KPU Kabupaten/ Kota dapat selaras dengan kegiatan yang direncanakan KPU provinsi Papua yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan Pimpinan KPU RI terutama dalam pengelolaan dana tahapan Pemilu Seretak 2024 yang direncanakan baru akan dimulai pada bulan Juni 2022. Adapun Dokumentasi Kegiatan :