Berita Terkini

Sekretaris dan PNS KPU Kabupaten Biak Numfor Melaksanakan Vaksin Ketiga

Guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron, Senin 14 Maret 2022 Sekretaris dan PNS KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Vaksinasi dosis ketiga/Booster. Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Meski sudah divaksin, kita harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19. Adapun Dokumentasi Kegiatan :  

Perubahan Koordinator Wilayah pada KPU Biak Numfor ditetapkan dalam Rapat Pleno

Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 dan diperbaharui dalam PKPU nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Rutin pada awal minggu terkait pentingnya melakukan perubahan komposisi Koordinator Wilayah pada KPU Kabupaten Biak Numfor, maka pada kamis (10/3 2022) sesuai hasil Rapat Pleno yang dhadiri lengkap 5 Komisioner dan Sekretaris serta Kasubag Hukum dan SDM KPU Biak Numfor telah ditetapkan perubahan Koordinator dan Wakil Koordinator Wilayah pada KPU Kabupaten Biak Numfor. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam arahannya menyampaikan pentingnya pemantapan tugas dan peran Komisioner dalam pembagian wilayah pada KPU Kabupaten Biak Numfor sehingga  perlu dilakukan perubahan disesuaikan dengan kondisi masing-masing komisioner. Dari hasil penetapan Koordinator Wilayah pada masing-masing Daerah Pemilihan serta wilayah Distrik telah ditetapkan pembagiannya antara lain  Wilayah Dapil 1 yang meliputi Distrik Biak Kota dibawah koordinator Djoni Randongkir dengan wakil Koordinator Matheus G. Ronsumbre, Wilayah Dapil 2 yang meliputi Distrik Samofa dibawah coordinator Yemima Msiren dan wakil Koordinator Djoni Randongkir, Wilayah Dapil 3 yang meliputi Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido dan Aimando Padaido dibawah koordinator Matheus G. Ronsumbre dan wakil coordinator Mathias J. Morin, Wilayah Dapil 3 yang meliputi Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri dan Bruyadori dibawah koordinator Mathias J. Morin dan wakil coordinator  Melkianus Rumbrawer dan wilayah Dapil 5 yang meliputi Distrik Biak Utara, Yawosi, Andey. Bondifuar dan Warsa dibawah koordinator Melkianus Rumbrawer dan wakil koordinator Yemima M. Msiren.  

Rapat Evaluasi bulanan SPIP bulan Maret, Sekretaris KPU Biak Numfor berharap kualitas pelaporan SPIP bisa lebih baik

Dalam rangka Peningkatan pelaporan dalam pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Biak Numfor, maka pada Kamis (11/3 2022) Sekretaris KPU Biak Numfor menggelar Rapat evaluasi bulanan SPIP untuk memantapkan pengelolaan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri Sekretaris dan jajaran Kepala Sub Bagian serta staf di lingkungan KPU Biak Numfor. Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma mengawali kegiatan Rapat Evaluasi menyampaikan terima kasih atas kerja masing-masng sub bagian yang telah melakukan aktifitas SPIP terutama dalam pelaporan Kartu Kendali yang telah dilaporkan pada setiap bulannya ke KPU Provinsi Papua dan berharao kualitas pelaporan dapat semakin meningkat baik dari sisi ketepatan waktu pelaporan maupun materi pelaporan. Selanjutnya Sekretaris berharap hasil pengendalian melalui SPIP dapat dilaporkan kepada Komisioner untuk mendapat evaluasi dan masukan demi perbaikan proses SPIP kedepannya. Sementara itu Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Petronela Toisuta menyampaikan arti penting SPIP yang merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU, baik terkait tahapan Pemilu maupun Pilkada bahkan ketika tidak ada tahapan. SPIP harus konsisten dilaksanakan agar resiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.  Oleh sebab itu Kartu kendali yang telah menjadi kewajiban KPU Kabupaten Biak Numfor secara rutin telah dilaporkan dan khususnya terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) KPU sudah dilaporkan setelah Laporan-laporan yang menjadi tanggung jawab KPU Biak Numfor telah dilaporkan seperti Renstra, RKT, IKU serta Lakip.

Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten dari Orang Asli Papua disosialisasikan KPU Biak Numfor di Kelurahan Yafdas

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka terdapat beberapa perubahan pasal yang dipernaharui dengan beberapa ketentuan terkait peran dan kedudukan Orang Asli papua (OAP), sehingga KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan Sosialisasi terkait pengangkatan OAP sebagai anggota DPRD pada pemangku Kepentingan di Kelueahan Yafdas pada Senin (2/3 2022) yang dihadiri Ketua dan Komisioner KPU dan ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor serta jajaran pemangku kepentingan Pemerintahan Kelurahan Yafdas. Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor Divisi Teknis Penyelenggara, Djoni Randongkir menyampaikan saat ini masyarakat Papua Khususnya di Kabupaten Biak Numfor mulai menaruh perhatian terkait peningkatan kedudukan orang Asli papua dalam kancah Politik tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan penambahan jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten yang berasal dari pengangkatan OAP sebanyak satu perempat dari jumlah kursi hasil Pemilu Kabupaten/ Kota, sehingga Kursi anggota DPRD di kabupaten Biak Numfor akan bertambah sekitar 6 Kursi dari jumlah kursi 25 yang dipilih melalui hasil Pemilu sehingga total Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) yang kedepan disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan berjumlah 31 Kursi. Selanjutnya Djoni Randongkir menjelaskan pengangkatan anggota DPRD/DPRK diharapkan telah selesai di akhir tahun 2023 yang akan dilaksanakan oleh panitia Seleksi sehingga meraka dapat dilantik/ditetapkan bersama DPRD/DPRD yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Pada kesempatan sosialisasi ini, Djoni randongkir berharap kualitas Pemilu 2024 dapat semakin meningkat yang harus dimulai dengan Kualitas Daftar Pemilih, sehingga Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengecek data pemilihnya dan melaporkannya sehingga kualitas daftar Pemilih akan semakin baik yang akan berpengaruh pada Tingkat partisipasi Pemilih warga apalagi Distrik Samofa dari setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tingkat Partisipasi Pemilihnya selalu paling rendah di kabupaten Biak Numfor.  

Pimpin Apel Pagi, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Biak Numfor harap upaya Sosialisasi terus dimaksimalkan

Sebagai upaya peningkatan Disiplin Pegawai, KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Apel Pagi pada Senin (7/2 2022) dan bertindak selaku Pembina Apel Kimisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat (Sosdiklih Parmas dan SDM) diikuti oleh Sekretaris, Kasubag dan Staf ASN maupun PPNPN KPU Kabupaten Biak Numfor. Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yemima Msiren pada arahannya berharap masing - masing sub bagian pada Sekretariat KPU Biak Numfor dapat memaksimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi dan memasuki akhir Triwulan 1 diharapkan masing-masing subbag dapat melakukan rapat evaluasi pelaksanaan anggaran dan kinerja. Yemima Msiren juga menekankan bahwa menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2022, KPU Biak Numfor akan terus melakukan sosialisasi baik terkait hari Pemungutan Suara maupun Tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan KPU.  Untuk itu  diharapkan semua jajaran KPU dapat ikut melaksanakan Sosialisasi kepada lingkungan terdekatnya baik penyampaian secara langsung maupun melalui akun media sosial masing-masing sehingga Informasi kegiatan Pemilu dapat tersampaikan kepada masyarakat termasuk Informasi Kerja-kerja KPU.   Semua aktifitas KPU dapat disosialisasikan terutama terkait Hari Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilih Serentak 2024 termasuk Sosialisasi terkait Aplikasi Lindungi Hakmu yang perlu segera dan terus disosialisasikan kepada warga Pemilih sehingga dapat menjaring warga pemilih yang belum terdaftar. #KPUmelayani #KPUbiaknumfor #PemiluSerentak2024 #KPURI

Tindak Lanjuti PKPU 6 Tahun 2021, KPU Biak Numfor akan maksimalkan Format Tanggapan dan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu

Dalam rangka memakksimalkan Kinerja KPU Kabupaten Biak Numfor terutama dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) maka KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Pleno pada Jumat (4/3 2022) membahas Tindak Lanjut PKPU Nomor 6 Tahun 2021tentang Pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan sekaligus membahas upaya Pemutakhiran DPB pada Kelurahan Pemekaran di tahun 2022. Rapat Pleno dihadiri Ketua dan 3 Komisioner serta Sekretaris dan 4 Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Biak Numfor.   Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam arahannya menekankan pentingnya kreasi yang harus dilakukan KPU dalam upaya Pemutakhiran DPB pada setiap bulannya sehingga perlu terus dilakukan Pemutakhiran dengan memanfaatkan Formulir Tanggapan dari Masyarakat untuk bisa mendapatkan Data Pemilih Baru maupun perubahan elemen data lainnya sesuai PKPU 6 Tahun 2021.   Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Melkianus Rumbrawer menekankan pentingnya untuk membangun koordinasi yang intensif baik pada pemangku kepentingan di Tingkat Kabupaten maupun pada pemangku kepentingan di level bawah khususnya pada Kelurahan dan Kamoung yang beberapa waktu lalu mengalami perubahan wilayah karena pemekaran.   Terkait hasil Monitoring di wilayah Kelurahan dan Kampung pemekaran, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Djoni Randongkir menyampaikan kondisi di beberapa Kelurahan/Kampung Pemekaran yang data-datanya belum diinventarisir secara lengkap sehingga perlu upaya yang terus menerus untuk melakukan koordinasi data pada Pemerintah Kelurahan dan Kampung Pemekaran. Dari hasil Rapat pleno telah disepakati untuk mendapatkan Data dalam Pemutakhiran DPB sebagai tindak lanjut PKPU Nomor 6 Tahun 2021, maka KPU Biak Numfor akan memaksimalkan Formulir Tanggapan dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu sebagai acuan dalam pemanfaatan Formulir tanggapan sehingga akan dilakukan upaya Sosialisasi terus menerus sehingga terbuka ruang bagi masyarakat umum untuk ikut serta dalam mengawal pemutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan dengan memeriksa secara langsung daftar pemilih berkelanjutan melalui website di https://lindungihakmu.kpu.go.id dengan memasukkan NIK masing-masing dan KPU menjamin kerahasiaan data pribadi dari para pemilih. #temanpemilih #KPUbiaknumfor   #KPURI